Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
KKP
Resmi Jadi Tersangka, Edhy Prabowo Nyatakan Mundur dari Waketum Gerindra dan Menteri KKP
2020-11-26 06:52:27

Tersangka Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (mengenakan rompi oranye).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo mengaku akan mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua Umum Partai Gerindra dan juga dari jabatannya sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia kabinet Indonesia Maju pimpinan pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Hal itu disampaikan Edhy Prabowo usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 pada Kamis (26/11) dini hari di gedung merah putih KPK, Jakarta.

"Saya dengan ini akan mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua Umum (Partai Gerindra), juga nanti saya akan mohon diri untuk tidak lagi menjabat sebagai Menteri," ujar Edhy Prabowo.

Hal itu, kata Edhy, merupakan bentuk tanggung jawab atas perbuatannya.

"Saya bertanggung jawab penuh dan saya akan hadapi dengan jiwa besar," ungkap Edhy.

Sementara, Edhy yang mengenakan rompi oranye serta borgol di tangannya resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap eskpor benur atau benih lobster yang diungkap KPK bermula dari penerbitan Surat Keputusan 53/KEP MEN-KP/2020 tentang tim uji tuntas perizinan usaha perikanan budidaya lobster.

Berdasarkan SK KKP, staf khusus menteri, Andreau Pribadi Misanta ditunjuk sebagai Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas, dan Staf Khusus Menteri berinisial SAF sebagai Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas. Salah satu tugas tim tersebut memeriksa kelengkapan administrasi dokumen yang diajukan calon eksportir benur.

"Pada awal bulan Oktober 2020, SJT selaku Direktur PT DPP (Dua Putra Perkasa) datang ke kantor KKP di lantai 16 dan bertemu SAF. Dalam pertemuan tersebut, diketahui bahwa untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT ACK (Aero Citra Kargo) dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor yang merupakan kesepakatan antara AM dengan APS dan SWD," jelas Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango di Gedung KPK, Jakarta, Rabu malam (25/11).

Atas kegiatan ekspor benih lobster tersebut, PT Dua Putra Perkasa diduga melakukan transfer sejumlah uang ke rekening PT Aero Citra Kargo dengan total Rp 731.573.564. Selanjutnya, PT DPP atas arahan Menteri Edhy melalui tim uji tuntas memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster dan telah melakukan 10 kali pengiriman menggunakan perusahaan PT ACK.

Berdasarkan data kepemilikan, jelas Nawawi, pemegang PT ACK terdiri dari Amri (AMR) dan Ahmad Bahtiar (ABT) yang diduga merupakan nominee Menteri Edhy serta Yudi Surya Atmaja (YSA). Uang yang masuk ke rekening PT ACK diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster dan ditarik dan masuk ke rekening Amri dan Ahmad Bahtiar dengan total Rp 9,8 miliar.

Pada 5 November 2020, diduga terdapat transfer dari rekening Ahmad Bahtiar ke rekening atas nama AF sebesar Rp 3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy dan IRW (istri Edhy), SAF dan APM. Uang itu diduga digunakan untuk belanja barang mewah di Honolulu AS pada 21-23 November 2020 sekitar Rp 750 juta untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy.

Di samping itu, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima uang sebesar 100 ribu dolar AS dari SJT melalui SAF dan Amiril Mukminin. Selain itu, SAF dan APM pada Agustus 2020 menerima uang total Rp 436 juta dari AF.

"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020," tandasnya.

Sejumlah barang bukti diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait kasus dugaan tipikor berupa penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 yang menyeret Menteri KKP, Edhy Prabowo.

"Dari hasil tangkap tangan tersebut, ditemukan ATM BNI atas nama AF, tas LV, tas Hermes, baju old navy, jam Rolex, jam Jacob n Co, tas koper Tumi dan tas koper LV," kata Nawawi Pomolango.

Selain barang bukti tersebut, KPK juga mengamankan sebanyak 17 orang. Mereka adalah Edhy Prabowo beserta istrinya berinisial IRW, kemudian SAF selaku Stafsus Menteri KKP, ZN selaku Dirjen Tangkap Ikan KKP, YD selaku ajudan Menteri KKP, YN selaku protokoler KKP, DES selaku Humas KKP, SMT selaku Dirjen Budi Daya KKP, SJT selaku Direktur PT DPP.

Kemudian SWD selaku Pengurus PT ACK, DP selaku Pengendali PT PLI, DD selaku Pengendali PT ACK, NT selaku Istri dari SWD, CM selaku staf Menteri KKP, AF selaku staf Istri Menteri KKP, SA selaku Staf Menteri KKP, dan MY selaku Staf PT Gardatama Security.

Mereka diamankan di beberapa lokasi, seperti Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, Tangerang Selatan, Depok (Jawa Barat) dan Bekasi (Jawa Barat).

Namun dari 17 orang yang diperiksa, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka adalah Edhy Prabowo, SAF, APM, SWD, AF, AM sebagai penerima, dan SJT sebagai pemberi.

Dua orang tersangka dari tujuh tersangka kasus suap perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan ini masih buron.

Kedua tersangka yang jadi buronan tersebut adalah Amril Mukminin dan staf khusus Edhy Prabowo, Andreau Pribadi Misata.

"Dua orang tersangka saat ini belum dilakukan penahanan dan KPK mengimbau kepada dua tersangka yaitu APM (Andreau) dan AM (Amril Mukminin) segera menyerahkan diri ke KPK," ucap Nawawi Pomolango.

Di sisi lain, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bersama tersangka lainnya resmi ditahan KPK selama 20 hari ke depan.

"Para tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 25 November 2020 sampai dengan 14 Desember 2020 masing-masing bertempat di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih untuk tersangka EP, SAF, SWD, AF, dan SJT," tegas Nawawi.(dbs/RMOL/bh/sya)


 
Berita Terkait KKP
 
Jaga Kedaulatan Negara, Riezky Aprilia Tegaskan KKP untuk Serius Bahas RUU Landas Kontinen
 
Tragedi Karamnya 14 Kapal Nelayan Kalbar Harus Jadi Pelajaran Penting KKP
 
Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara
 
Gubernur Bengkulu Dan Bupati Kaur Akan Diperiksa KPK Kasus Edhy Prabowo
 
Resmi Jadi Tersangka, Edhy Prabowo Nyatakan Mundur dari Waketum Gerindra dan Menteri KKP
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur
Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]