Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus BANSOS
Replik JPU Tetap Pada Tuntutannya 18 Bulan Penjara, Terhadap Terdakwa Korupsi Bansos Kutim
Monday 18 Mar 2013 18:11:28

Terdakwa David Kurniawan dan Shinta Fhensylvania, di Persidangan PN Tipikor Samarinda.(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief SH dalam Sidang lanjutan pada Pengadilan Tipikor Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim), Senin (18/3) dalam sidang di Gedung Pengadilan Tipikor yang baru, dalam repliknya menanggapi pembelaan terhadap tersangka David Kurniawan dan Shinta Fhensylvania, dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) di Pemkab Kutai Timur (Kutim) yang merugikan keuangan negara senilai Rp 800 juta, dengan tetap pada tuntutannya selama 1 tahun 6 bulan penjara.

"Menanggapi pembelaan penasihat Hukum terdakwa, kami tetap pada tuntutannyanya," ujar JPU Arif.

Sidang lanjutan berupa replik JPU yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Casmaya didampingi hakim ad hoc Medan Parulian Nababan dan Abdul Gani, setelah mendengarkan replik Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim menanyakan kepada pihak terdakwa David Kurniawan dan Shinta Fhensylvania, Muhammad Gajali, pihak terdakwa mengatakan kepada Majelis Hakim bahwa tetap pada pembelaannya.

"Kami tetap pada pembelaan kami yang mulia," ujar M Gajali.

Untuk diketahui, kasus ini terungkap atas penyidikan Kejaksaan Sangata, Kutim tentang Proposal Bansos fiktif yang dilakukan para terdakwa tahun 2012 yang lalu, para terdakwa mengaku membuatkan 16 proposal bansos fiktif yang merugikan keuangan negara Rp 800 juta.

Dalam kasus tersebut pada sidang tanggal (25/3) yang lalu, Jaksa dalam amar tuntutannya mengatakan terdakwa tidak terbukti dan sah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, namun terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.

JPU menuntut masing-masing terdakwa selama 18 bulan penjara. Selain itu terdakwa juga dikenakan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait Kasus BANSOS
 
Terpidana Prof Dr Sutedja: Anggota DPRD dan Paturahman As'ad Minta 30 Persen
 
Divonis 6,6 Tahun Penjara, Prof Setedja Sebut Uang Korupsi Dibagi-bagi ke Pejabat dan Dewan
 
Korupsi Dana Bansos Rp18 Milyar, Prof Dr Thomas Susadya Divonis 6,6 Tahun Penjara
 
Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Divonis 18 Bulan Penjara
 
Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Dituntut 2 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]