Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Polemik Polri Pj. Gubernur
Rencana Dua Jenderal Polisi Jadi Ptl Gubernur, Bisa Timbulkan Kecemburuan TNI
2018-01-31 04:27:50

Ilustrasi. Pengamat politik Muslim Arbi.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Rencana penunjukan dua perwira tinggi Polri berpangkat Irjen sebagai pelaksana tugas (Plt) Gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo berpotensi memunculkan kecemburuan di kalangan TNI.

Pesan itu disampaikan pengamat politik Muslim Arbi, Jumat (26/1) lalu, mengingat posisi strategis Jabar dan Sumut. "Sumut dan Jabar Barat itu daerah yang sangat strategis untuk kemenangan Pilkada," ungkap Muslim.

Menurut Muslim, penempatan Jenderal Polri di Jabar dan Sumut diduga kuat untuk memberikan dukungan terhadap calon kepala daerah yang didukung penguasa pusat. "Penguasa tidak menginginkan Jabar dan Sumut kalah seperti di DKI dan Banten," papar Muslim.

Muslim menilai, petinggi Polri yang dijadikan Plt Gubernur justru menjadi sinyal bahwa reformasi di Kepolisian mengalami kemunduran. "Polri harus fokus pada keamanan, dan jika terlibat dalam urusan biroksi itu ada kemunduran," papar Muslim.

Selain itu, kata Muslim, pernyataan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian yang menyatakan anggota Polri yang kalah di Pilkada bisa kembali ke kepolisian, menandakan korps berbaju coklat itu tidak konsisten dalam menjalankan reformasi.

"Kalau konsisten, anggota Polri yang maju pilkada harus pensiun, dan jika kalah otomatis tidak bisa aktif lagi di kepolisian," jelas Muslim.

Patut dikhawatirkan, kata Muslim, Kepolisian akan menjalankan "dwi fungsi Polri" di mana Kepolisian terlibat dalam kekaryaan sebagaimana TNI di era Orba. "Kalau Orba TNI yang masuk politik, di era Jokowi Polri yang masuk politik," pungkas Muslim.

Dua perwira tinggi Polri diusulkan untuk menjadi pelaksana tugas (Plt) gubernur di dua provinsi di Indonesia. Dua pati yang dimaksud adalah Asisten Operasi (Asops) Kapolri Irjen Pol M. Iriawan dan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Martuani Sormin.(kl/ito/eramuslim/bh/sya)


 
Berita Terkait Polemik Polri Pj. Gubernur
 
DPR Apresiasi Pembatalan Penunjukan Polri Sebagai Pj. Gubernur
 
Mendagri Diimbau Urungkan Penunjukan Polisi Menjadi Pj Gubernur
 
Rencana Dua Jenderal Polisi Jadi Ptl Gubernur, Bisa Timbulkan Kecemburuan TNI
 
Penunjukan Polisi Jadi Plt. Gubernur Tak Pantas
 
Penunjukan Jenderal Aktif Polri Jadi Plt Gubernur Mengarah Kecurangan Pilkada
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]