Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
BNP2TKI
Remitansi TKI Per Tahun Capai Rp100 Triliun
Tuesday 21 Aug 2012 13:21:47

Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat, (Foto: BeritaHUKUM.com/biz)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat, menyebutkan remitansi atau jumlah kiriman uang dari TKI lebih dari Rp100 triliun per tahun.

Jumlah itu 10 persen dari nilai APBN kita yang menempati posisi kedua setelah pendapatan dari sektor migas, ujar Jumhur dalam siaran persnya.

Dikatakan Jumhur, pemerintah sangat berterima kasih dengan keberadaan TKI yang berjumlah sekitar enam juta orang dan tersebar di lebih dari 40 negara. Mereka membantu pemerintah mengatasi kemiskinan dan pengangguran. Roda perekonomian daerah pun bergerak dari remitansi itu, katanya.

Data dari BNP2TKI menunjukkan perolehan devisa dari remitansi TKI yang bekerja di berbagai negara di kawasan Asia pada 2012 sampai dengan Mei mencapai Rp12 triliun.

Sedangkan perolehan devisa dari remitansi TKI yang bekerja di negara-negara di kawasan Amerika, Timur Tengah, Afrika, Eropa, dan Australia pada 2012 sampai dengan Mei sebesar Rp28 triliun.

Dengan demikian secara keseluruhan perolehan devisa dari remitansi TKI hingga Mei 2012 mencapai Rp40 triliun, kata Jumhur.

Jumhur berharap, menjelang musim cuti TKI musim Lebaran selama dua minggu sebelum hingga dua minggu setelah Lebaran, jumlah remitansi akan lebih besar lagi.

Remitansi ada yang dikirimkan melalui perbankan atau dibawa langsung oleh TKI, jelasnya seraya menperkirakan remitansi TKI pada tahun 2012 akan lebih besar dari tahun-tahun sebelumnya.

Sementara itu, Menakertrans menyatakan transaksi pengiriman uang dari luar negeri ke Indonesia atau remitansi yang dilakukan tenaga kerja Indonesia diperkirakan akan mencapai Rp65 triliun pada 2012.

Ini baru data pengiriman yang dilakukan melalui jasa perbankan dan lembaga keuangan non-bank. Masih banyak TKI yang mengirimkan uangnya menggunakan cara lain seperti titip pada TKI yang pulang kampung, kata Muhaimin.

Berdasarkan data Bank Indonesia, untuk remitansi non bank diperkirakan mencapai Rp15 triliun pada 2012, sementara yang melalui perbankan Rp50 triliun. Mengenai kecenderungan menaiknya remitansi itu, menurut Muhaimin, akan semakin terlihat terutama pada Ramadhan dan menjelang Lebaran dengan tingginya transfer uang dari luar negeri ke daerah-daerah asal TKI.

Biasanya setiap Ramadhan dan menjelang lebaran, remitansi dari TKI bakal meningkat tajam. Kenaikannya bisa mencapai 30 persen dibandingan bulan-bulan biasa, ujarnya.

Untuk itu, Muhaimin mengimbau para TKI maupun keluarganya dapat memanfaatkan uang hasil jerih payah itu untuk hal-hal produktif.(ipb/bhc/opn)


 
Berita Terkait BNP2TKI
 
• BNP2TKI Dianggap Tak Berperan, UU PPTKI Digugat
 
• WNI Peminat Pekerjaan di Luar Negeri Masih Tinggi
 
• BNP2TKI Tangkap Sarang Penampungan TKI di Asem Baris
 
• BNP2TKI Larang TKI Berangkat Tanpa Rekomendasi Kadisnaker
 
• Jumhur Hidayat: BNP2TKI Diundang Buka Stand Kongres Kadin Sedunia
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]