Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Remisi
Remisi Napi Koruptor, Biarkan Rakyat Menilai
Thursday 01 Jan 2015 21:17:58

Ilustrasi. Anggota Komisi III DPR RI Abu Bakar Alhabsi.(Foto: dok.BH)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi III DPR RI Abu Bakar Alhabsi mengatakan kebijakan pemberian remisi bagi narapidana korupsi adalah sepenuhnya kewenangan pemerintah dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM. Ditengah upaya memerangi kejahatan luar biasa - korupsi, tentu kebijakan ini akan menjadi perhatian publik.

"Bila pemerintah sebelumnya memperketat persyaratan remisi dan pembebasan bersyarat untuk napi korupsi, bisa saja pemerintah saat ini bersikap berbeda. Bisa jadi ini bagian dari keinginan Presiden Jokowi yang diimplementasikan oleh Menkumham, jadi sah sah saja. Soal positif atau negatifnya kebijakan tersebut biar masyarakat yang menilai," katanya saat dihubungi di Jakarta, Senin, (29/12/14).

Politisi Fraksi PKS ini menambahkan pemerintah perlu menjawab keberatan sejumlah pihak tentang surat edaran Menkum HAM nomor M.HH-04.PK.01.05.06 tahun 2013 yang dinilai telah menumpulkan PP no.99/2012 tentang Pengetatan Remisi Bagi Napi Koruptor.

Sementara itu dalam keterangan persnya Indonesia Corruption Watch (ICW) menyesalkan pemberian remisi pada hari Natal lalu bagi 49 napi koruptor. "Pemberian remisi kepada koruptor sangat disesalkan karena menunjukkan pemerintah inkonsisten dan bahkan dapat dianggap tidak punya komitmen untuk memberantas korupsi dan menjerakan koruptor," kata Lalola Easter juru bicara LSM antirasuah ini.

Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Handoyo Sudrajat pada kesempatan berbeda mengatakan pemberian remisi bagi 49 napi korupsi pada Natal 2014 berdasarkan pertimbangan pihak terkait diantaranya kejaksaan sebagai lembaga yang menangani perkara.(iky/dpr/bhc/sya)


 
Berita Terkait Remisi
 
175.510 Narapidana Terima Remisi Umum HUT Ke-78 Kemerdekaan RI, 2.606 Langsung Bebas
 
Ratusan Koruptor Diganjar Remisi oleh Kemenkumham pada HUT RI ke-76
 
Lebaran 2021, 1.067 Napi Lapas Klas I Cipinang Dapat Remisi Khusus
 
12.629 Narapidana Nasrani Terima Remisi Khusus Momen Natal dan 166 Bebas
 
Ada 80 Koruptor Dihadiahi Remisi Natal
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]