Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Gorontalo
Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
2019-12-21 00:38:38

Pelaku Indra Djafar (rambut pirang) saat diamankan Kapolsek Iwan Kapojos bersama Personel.(Foto: BH /ra)
GORONTALO, Berita HUKUM - Perang terhadap pelaku aksi Panah Wayer terus dilakukan oleh pihak Kepolisian Daerah Gorontalo, selain telah menimbulkan banyak korban, aksi Panah Wayer ini juga telah memberikan rasa tidak aman kepada masyarakat.

Polsek Limboto Barat pada hari Rabu malam kemarin (18/12) berhasil mengamankan seorang remaja yang kedapatan membawa Panah Wayer di Desa Daenaa, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo.

Remaja yang berumur 16 tahun ini bernama Indra Djafar dengan pekerjaan sebagai tukang Bentor dan tinggal di Disa Ombulo, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo.

Kapolsek Limboto Barat, Ipda Iwan M.F Kapojos, S.Tr.K menjelaskan bahwa pelaku Indra Djafar ini pada hari Rabu Tanggal 18 Desember 2019 pukul 21.45 sempat membeli rokok di warung milik Rinto, kemudian pada saat Indra membeli rokok itu, Rinto melihat Panah Wayer tersisip di kantong Indra, lalu Rinto menanyakan digunakan untuk apa itu Panah Wayer, Indra menjawab tidak tahu, karena Panah Wayer itu hanya titipan dari Hendrik, sesaat kemudian Rinto langsung menghubungi Kepala Dusun yang ada di Desa Daenaa untuk bersama-sama mengantarkan Indra Djafar ke Polsek Limboto Barat.

"Besoknya kami langsung melakukan penggeledahan di rumah Indra Djafar di Desa Ombulo dan ditemukan barang bukti satu buah Gurinda yang fungsinya untuk membuat Panah Wayer," ungkap Iwan Kapojos.

Barang bukti 2 Panah Wayer yang diamankan pada hari Rabu (18/12) itu ternyata adalah miliknya dan dibuat sendiri oleh pelaku dari besi terali Bentor yang sudah rusak.

"Pengakuannya Indra kemarin bahwa Panah Wayer itu adalah titipan dari Hendrik adalah keterangan palsu, dan saat ini pelaku beserta barang bukti 2 buah Panah Wayer dan 1 buah Gurinda sudah diamankan di Polsek Limboto Barat dan situasi Kondusif," tegas Iwan Kapojos.(bh/ra)


 
Berita Terkait Gorontalo
 
Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
 
Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
 
Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
 
Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
 
Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]