Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Ormas
Relawan PRASA Siap Jadi Garda Terdepan Strategi Pemenangan Prabowo-Sandi 2019
2018-09-22 21:59:32

Tampak saat Relawan PRASA menggelar pertemuan yang dilakukan di Bambu Apus, Jakarta pada, Sabtu (22/9).(Foto: BH /mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Rapat acara pembentukan panitia yang rencananya akan mengadakan acara Konsolidasi Relawan Akbar untuk pemenangan pasangan nomer urut 2 Prabowo - Sandi, yang sekaligus untuk menyambut 28 Oktober 2018 sebagai moment memperingati Hari Soempah Pemoeda, Dewan Pimpinan Pusat Relawan Prabowo-Sandi (Prasa), menggelar pertemuan yang dilakukan di Bambu Apus, Jakarta pada, Sabtu (22/9).

Terkait dengan besarnya desakan dari masyarakat di seluruh Indonesia terhadap gerakan 2019 Ganti Presiden dan dambaan sebagian besar masyarakat Indonesia pada Prabowo Subianto dan Sandiaga S Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia semakin kuat, maka perlu digarisbawahi bahwa, tanpa ukhuwah dan persaudaraan kita takkan mampu memenangkan sedarinya itu.

"Ini dapat dilihat dari banyaknya Relawan PRASA (Prabowo Sandi) yang kami bentuk sejak deklarasi PRASA Tanggal 17 Agustus 2018 lalu di Tugu Proklamasi Rengasdengklok (Perbatasan Karawang- Bekasi) yang saat ini sudah terbentuk 21 DPW (Tingkat Provinsi) dan 100 DPD (Tingkat Kabupaten/Kota) di seluruh Indonesia dan sebagian sudah kami SK-kan," jelas Ketum PRASA. pada Sabtu (22/9).

Sementara, demi kelancaran jalannya pergerakan Relawan PRASA di seluruh Wilayah Republik Indonesia dan untuk mencapai Kemenangan Pasangan Capres-Cawapres Prabowo-Sandi menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2019-2024 pada Pemilu 2019 mendatang, kami Dewan Pempinan Pusat Relawan PRASA membutuhkan Supporting dari Tim Pemenangan Pusat Prabowo-Sandi.

Pengurus PRASA mengatakan membutuhkan supporting dari ketua Tim Pemenangan Pusat Prabowo-Sandi. Supporting dimaksud untuk menunjukan relawan PRASA siap digarda terdepan dengan sejumlah strategi pemenangan." ujar Ketum PRASA, Ustadz Ahmad Murlan Pasaribu pada awak media.(bh/mnd)


 
Berita Terkait Ormas
 
Benny Rhamdani: Masyarakat Sulawesi Utara Memiliki Kontribusi Besar Atas Kemerdekaan
 
Polsek Cabangbungin Dampingi Satpol PP Copot Segala Bentuk Atribut Ormas
 
Milad ke-3 Ormas Bang Japar, Fahira Idris Pilih Adakan Rapid Test Gratis di 5 Wilayah DKI Jakarta
 
Ketua Umum PP PPM Lantik Ketua PPM Mada DKI Jakarta
 
DPD Sumut: Ormas Pejuang Bravo Lima Siap Kawal Kerukunan Umat dan Menjaga Kebhinekaan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]