Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Newmont
Rekrutmen Newmont tak Adil, Warga Blokir Jalan
Thursday 04 Aug 2011 00:01:48

Ilustrasi. Tambang Newmont.(Foto: twitter)
SUMBAWA (BeritaHUKUM.com) - Ratusan warga Sumbawa Barat memblokir satu-satunya jalan akses ke tambang Batu Hijau Newmont. Aksi ini dipicu karena mereka tak puas akan proses rekrutmen pegawai Newmont, menyusul pengumuman rekrutmen 235 tenaga kerja oleh manajemen Newmont. Banyak warga yang mendapat rekomendasi dari desa lingkar tambang dengan sepengetahuan community relation Newmont, belakangan tidak lulus. Warga menilai, yang banyak lulus adalah warga luar.

Warga Desa Sekongkang Atas dan Desa Sekongkang Bawah, lokasi yang paling dekat dengan lubang tambang Newmont, juga mengamuk dan merusak kantor desa setempat. Ini setelah warga mendapat informasi, bahwa yang lulus dalam rekrutmen tenaga kerja itu adalah keluarga dekat para kepala desa. Warga memecahkan kaca jendela, melempari kantor dengan batu, dan mengobrak abrik semua berkas yang ada di kantor desa. Aksi warga surut, setelah tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat turun tangan.

Sementara itu, juru bicara PT Newmont Nusa Tenggara, Rubi Purnomo mengatakan, Newmont dan kontraktornya memerlukan 235 karyawan baru untuk bekerja sebagai operator haul truck dan tenaga mekanik. Proses seleksi tenaga kerja dilakukan Mei-Juli 2011 dan tercatat ada lebih dari 5.000 peminat yang mendaftar.

"Tim seleksi independen yang telah ditunjuk oleh Newmont dan dikoordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja kabupaten Sumbawa Barat telah mengumumkan hasil proses ujian tertulis melalui surat pemberitahuan kepada seluruh pelamar pada 1 Agustus 2011," tutur Rubi, seperti dikutip detikcom, Rabu (3/8).

Tim dari Newmont saat ini sedang melakukan dialog dengan perwakilan para pendemo untuk menjelaskan lebih lanjut tentang proses seleksi dan penerimaan karyawan yang telah dilaksanakan secara adil dan transparan tersebut. "Kami meminta agar para pendemo menghentikan protesnya yang dapat mengganggu operasi tambang Newmont," imbuh Rubi.

Seperti diketahui, ratusan warga Sumbawa Barat yang bermukim di lingkar tambang Newmont, memblokir satu-satunya akses jalan ke lokasi lubang tambang Newmont di Batu Hijau, Sumbawa Barat. Pemblokiran sudah memasuki hari kedua. Warga marah, karena rekrutmen tenaga kerja oleh perusahaan dinilai tidak adil.

Pemblokiran terjadi di kilometer delapan menuju lubang tambang, arah timur pintu utama tambang di Desa Benete, Kecamatan Maluk. Warga memblokir satu-satunya jalan akses itu dengan mendirikan tenda, dan menebang pohon.(dnc/biz)


 
Berita Terkait Newmont
 
Diduga Ada Kerugian Negara, KPK Dalami Kasus Tuan Guru Bajang (TGB)
 
Diskusi Publik: Transparansi Divestasi Newmont Nusa Tenggara
 
Kunjungi Newmont, Komisi IV DPR Desak Percepat Reklamasi Lahan
 
Newmont Cabut Gugatan, Pemerintah Isyaratkan Siap Berunding
 
PT. Newmont Nusa Tenggara, Pembawa Kerusakan Lingkungan dan Kemiskinan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]