Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pembunuhan
Rekonstruksi Pembunuh Mahasiswi UMJ, Tersangka Kakak Korban Memperagakan 17 Adegan
2017-01-28 12:02:53

Tersangka Abdul Rachman, 24 tahun, kakak korban, memperagakan 17 adegan.(Foto: Istimewa).
JAKARTA, Berita HUKUM - Penyidik Polres Metro Jakarta Timur melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Murniati (22), mahasiswi Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) di Jalan Makmur, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur. Tersangka Abdul Rachman, 24 tahun, kakak korban, memperagakan 17 adegan menghabisi adiknya.

"Hari ini kami lakukan 17 adegan di tempat kejadian perkara," kata Waka Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, Kompol Martson Marbun dilokasi kejadian, Jumat (27/1).

Rekonstruksi digelar untuk melengkapi penyidikan dan keperluan saat persidangan nanti. Agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa lebih mengetahui peran tersangka, ketika membunuh adik kandungnya tersebut.

"Rekonstruksi dilakukan untuk kepentingan JPU, saat persidangan. Sehingga mereka bisa menuntut hukuman sesuai perbuatan tersangka," ujarnya.

Tersangka Abdul Rachman akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP. Polisi masih menyidik sekaligus mencari kemungkinan ada pelaku lain atau pembunuhan berencana.

"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun. Kami juga masih mencari kemungkinan ada pelaku lain dan pembunuhan berencana," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, kasus pembuhan terhadap Murniati diketahui dilakukan kakak kandungnya Abdul Rachman. Mahasiswi UMJ itu ditemukan tewas di rumahnya pada Selasa 10 Januari 2017 lalu.(bh/as)


 
Berita Terkait Pembunuhan
 
Update kasus kematian dosen Untag Semarang, AKBP Basuki jadi tersangka
 
Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
 
Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
 
Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
 
Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]