Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Rekening Gendut
Rekening Gendut PNS Muda Diduga Libatkan Atasan
Thursday 08 Dec 2011 01:08:19

haryono Umar (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA (BeriaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga rekening gendut yang dimiliki sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) muda melibatkan atasannya. Pasalnya, tidak mungkin dengan posisi pangkat serta jabatan, ia bisa memiliki miliaran rupiah dalam rekeningnya.

“Mungkin mereka tidak main sendiri. Sebab, saya ragu seorang PNS muda memperoleh uang itu sendirian. Ini yang sedang kami kaji, apakah ada perlindungan dari atasannya atau tidak. Memang hal ini perlu didalami lagi oleh penegak hukum," kata Wakil Ketua KPK Haryono Umar dalam acara seminar di Jakarta, Rabu (7/12).

Haryono menduga uang ratusan miliar itu merupakan uang proyek pembangunan yang dibiayai negara. Namun, kemudian sebagian uang itu dialirkan ke rekening para PNS muda tersebut. "Ini yang perlu dicari tahu. Apakah mungkin PNS muda berani melakukan itu atas inisiatifnya sendiri? Apakah tidak ada atasannya yang memberi arahan?" imbuh Haryono retoris.

Pihaknya, lanjut Haryono, sangat senang bila Pusat Pelaporan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK) segera melaporkan data-data mencurigakan itu kepada KPK. “Kami akan mempelajarinya terlebih dahulu. Jika ada indikasi tindak pidana korupsinya, maka KPK akan mengusutnya dan menyeret pelaku ke pengadilan,” jelas dia.

Sebelumnya, PPATK membeberkan tidak sedikit Pegawai Negeri Sipil (PNS) berusia muda yang memiliki rekening dengan nilai mencurigakan yakni miliaran rupiah. Duit itu diduga berasal dari dana pemerintah. Dari mereka, sebagian besar terindikasi korupsi. Salah satu modus tindak korupsi ini adalah memindahkan dana APBN atau APBD ke rekening pribadinya, proyek fiktif, gratifikasi, dan suap.

Indikator kaya ini dilihat dari gaya hidup mewah, kepemilikan barang mewah, dan jumlah rekening yang tidak wajar. Dibandingkan dengan pangkat, jabatan serta gajinya, sangat tidak dimungkinkan. Sebagian dari dana mencurigakan itu dialihkan dan disimpan ke sejumlah rekening anggota keluarganya. Ada yang dialirakn ke anak, istri, mertua dan kerabat dekatnya. (dbs/wmr)


 
Berita Terkait Rekening Gendut
 
Rekening Gendut 4 Anak Buah Jokowi Diselidiki Kejagung
 
Rekening Gendut LS, Bareskrim Akan Memeriksa Pejabat PPATK
 
Aiptu Labora Situros Resmi di Tahan
 
PD Tantang PPATK Sebut Nama Pemilik Rekening Gendut DPR
 
KPK Didesak Usut Rekening Gendut Banggar DPR
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]