Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pilgub DKI
Rekapitulasi Pemilukada DKI Jakarta Sudah di Tingkat Kecamatan
Monday 24 Sep 2012 15:37:53

Ketua KPU DKI Jakarta, Dahliah Umar (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta (KPU DKI) menyatakan proses rekapitulasi hasil pemungutan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur sudah di tingkat kecamatan. Rekapitulasi manual hasil pemungutan suara tanggal 20 September 2012 dilakukan secara berjenjang dari tingkat kelurahan.

"Rekapitulasi di tingkat kecamatan dua hari. Di kelurahan butuh tiga hari karena memerlukan banyak waktu untuk kelurahan yang jumlah TPS - nya banyak", kata Ketua KPU DKI Jakarta Dahliah Umar di kantornya, Senin (24/9).

Menurut Dahliah, KPU DKI tidak mengalami kesulitan selama melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara pada putaran kedua pemilu kada Jakarta. Rekapitulasi di tingkat provinsi rencananya dilakukan tanggal 28 September mendatang namun Dahliah belum memastikan lokasinya.

Dia menyatakan, rekapitulasi di tingkat provinsi akan dihadiri pasangan calon, tim pasangan calon, pengawas, KPU Kota, pemantau, publik dan media.

Sementara itu, anggota KPU DKI Jakarta Jamaluddin F Hasyim mengatakan penetapan gubernur DKI Jakarta akan dilakukan apabila tidak ada gugatan dari kubu pasangan Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli. "Apabila tidak ada gugatan dari kubu Foke, pada 7 Oktober itu serah terima jabatan gubernur DKI 2012 - 2017", kata Jamaluddin.

Jamaluddin menyebutkan setelah penetapan gubernur DKI terpilih, maka mundurnya Joko Widodo dari jabatannya di Solo harus segera diproses oleh DPRD Solo. "Kepala Daerah harus mundur dari jabatan sebelum menjadi calon, namum aturan itu kan sudah dibatalkan”, ungkapnya.

KPU DKI belum membahas lebih lanjut mengenai antisipasi apabila pengajuan mundur Joko Widodo sebagai Wali Kota Solo ditolak oleh DPRD Solo.(dry/ipb/bhc/opn)


 
Berita Terkait Pilgub DKI
 
Pengumuman Rekepitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilgub DKI Jakarta Putaran - 2
 
Rekapitulasi Pemilukada DKI Jakarta Sudah di Tingkat Kecamatan
 
Foke Kalah, PAN Bantah Mesin Parpol Tak Bekerja
 
Suara Foke Unggul di Kelurahan Kramat
 
Meskipun Tak Dijaga Aparat Kepolisian, Pemilihan di TPS 026 Berjalan Lancar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]