Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 

Rekanan Pemprov DKI Divonis Empat Tahun
Monday 08 Aug 2011 20:02:50

Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA-Majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis empat tahun penjara bagi Komisaris PT Dinamika Prakasa Listrik (DPL) Syah Maulana Manaf. Rekanan Dinas Perindustrian DKI Jakarta itu, dinyatakan secah sah dan menyakinkan bersalah, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan lampu penerangan jalan pada Dinas Perindustrian DKI tahun 2009.

"Terdakwa Syah Maulana Manaf telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata majelis hakim yang diketuai Eka Budhi Prijatna saat membacakan putusan perkara tersebut dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/8).

Selain pidana badan, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa Maulana membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti yang dikorupsinya sebesar Rp 5,2 miliar. Jika harta yang disitanya tak cukup menutupi nilai kerugian negara, terdakwa wajib menggantinya dnegan pidana badan selama dua tahun.

Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa Maulana dengan penjara 10 tahun enam bulan. Atas putusan ini JPU pun berencana untuk mengajukan upaya hukum lanjutan. Sedangkan pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya, menyatakan pikir-pikir.

Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menyebutkan, terdakwa selaku distributor lampu merk GE dan rekanan DKI melakukan penggelembungan harga (mark up) harga pada proyek senilai Rp 14 miliar pada 14 kegiatan pengadaan almatur lengkap dan komponen lepas atau pekerjaan pengadaan lampu penerangan jalan.

Atas dasar pertimbangan ini, majelis hakim menilai bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi.(spr)


 
Berita Terkait
 
•
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]