Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pembunuhan
Reka Ulang Pembunuhan Suami Istri Juragan Angkot di Loa Berjalan Ricuh
2017-08-02 22:19:16

Suasana reka ulang pembunuhan terhadap Bahar dan Tasnaeni pada, Senin (1/8).(Foto: BH /gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Pelaku pembunuhan berencana dengan tersangka Asse (32) terhadap pasangan suami istri juragan angkot yang bernama Bahri dan Tasnaeni warga pendatang asli dari Soppeng Sulawesi Selatan, nyaris menjadi bulan-bulanan keluarga korban saat berlangsungnya rekonstruksi (reka ulang) atas peristiwa pembunuhan tersebut di TKP rumah korban yang berlokasi di Loa Janan Kecamatan Samarinda Seberang, pada, Selasa (1/8).

Petugas kepolisian yang berpakaian preman serta puluhan Brimob Polda Kaltim yang mengamankan jalannya rekontruksi ulang di rumah korban di Jalan Cipto Mangunkusumo, RT 9, Sengkotek, Kecamatan Loa Janan, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), akhirnya menghentikan adegan reka ulang tersebut, karena ratusan warga dan keluarga korban yang datang memenuhi rumah juragan angkot ini berusaha mendekati pelaku, saat petugas sehingga kericuan tidak terelakkan.

Reka ulang yang dipimpin Wakasat Reskrim Polres Samarinda AKP Ida Bagus Oka hingga terjadinya kericuhan tersebut sehingga terpaksa petugas langsung membawa pelaku meninggalkan rumah korban dan adengan selanjutnya membuang handphone korban ke Sungai dengan menggunakan peran pengganti.

Dalam reka ulang adengan pertama tersebut jelas terlihat bahwa pada tanggal 30 Juni 2017 lalu pelaku datang dan menemui kedua korban di halaman rumah, setelah itu ketiganyapun tak lama masuk kedalam rumah dan tidur bareng di ruang tengah.

Namun kedatangan pelaku dengan niat untuk menghabisi kedua korban yang juga suami istri sebagai juragan taksi tersebut pada adegan selanjutnya, saat kedua korban Bahar dan Tasnaini terlelap tidur, tersangka Asse bangun dan mengambil parang yang berada di dapur rumah, selanjutnya pelaku melakukan pembunuhan terhadap kedua korban.

Dengan parang tersebut tersangka Asse tega membunuh kedua korban dengan menebas korban Bahri dengan 6 kali tebasan, dimulai korban Tasnaeni 10 kali mulai dari kepala, leher hingga wajah, keduanyapun hingga merenggut ajalnya di lokasi.

Usai membunuh, pelaku kemudian mengambil perhiasan korban berupa anting, dan kalung yang di pakai korban Tasnaini dan cincin yang di pakai Bahar serta uang yang tersimpan di dalam almari dan kedua handphone milik korban.

Setelah membunuh kedua korban dan mengambil harta pelaku lantas keluar dan menutup pintu dan membuang handpon milik kedua korban ke sungai Mahakam dan melarikan diri dan akhirnya Polisi berhasil menangkap di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung pada tanggal 14 Juli lalu.

Wakasat Reskrim Polresta Samarinda, Ida Bagus Kade mengatakan, pelaku adalah orang yang selama ini diberi tempat tinggal oleh korban, padahal korban tidak mengenal pelaku sebelumnya.

"Motifnya adalah sakit hati, setelah rekonstruksi ditemukan fakta baru seperti yang saya sebutkan tadi dia sudah merencanakan ingin mengambil harta dari korban seperti kalung dan gelang-gelang yang ada di lemari," ujar AKP Ida Bagus Kade.

Agus adik korban pengungkapan bahwa kasus pembunuhan terhadap kakaknya pasangan suami istri sebagai juragan angkot tersebut mengharapkan agar pelaku mendapat hukuman yang setimpal yang seberat beratnya dengan hukuman mati.

"Kalau masalah hukuman, Pak, hukum biarlah berjalan, mudah-mudahan hukumanya setimpal dengan perbuatannya, kalau perlu hukuman mati," pinta Agus.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Asse dijerat pasal 340 jo 338 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Pembunuhan
 
Update kasus kematian dosen Untag Semarang, AKBP Basuki jadi tersangka
 
Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
 
Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
 
Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
 
Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]