Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Tambang
Regulasi Pasca Tambang Harus Dijalankan
2018-12-22 16:44:19

Ilustrasi. Sudah 31 orang tewas-tenggelam di lubang-lubang tambang di Kaltim. Siapa dibalik lubang-lubang beracun ini? Jawabannya: ada Pengusaha, Politikus, Keluarga Bupati dan Gubernur, hingga nama Luhut Binsar Panjaitan. (Foto: @jatamnas)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Mohamad Nasir meminta Ditjen Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) agar dengan teliti memperhatikan kondisi lingkungan pasca tambang. Jangan sampai setelah nantinya aktivitas tambang tidak ada lagi, lahan tersebut rusak dan tidak bisa dimanfaatkan kembali oleh masyarakat.

"Saya minta Ditjen Minerba segera mendata agar bisa melihat regulasi pasca tambang sudah dijalankan dengan baik atau belum," kata Nasir saat memimpin rapat Kunjungan Kerja Reses Komisi VII DPR RI dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM dan Dinas ESDM Provinsi Jambi, di Aula Bandara Sulthan Thaha, Jambi, Selasa (18/12).

Legislator Fraksi Partai Demokrat itu menegaskan, regulasi pasca tambang yang akan dijalankan oleh perusahaan haruslah terencana dan terukur, jangan sampai ada yang terlewat. "Kalau hitungannya jelas dan dijalankan dengan tepat, lingkungan tersebut tetap bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Tak menutup kemungkinan menjadi salah satu PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang cukup besar bagi negara," tambah Nasir.

Sementara itu, Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Sri Rahardjo mengatakan,pihaknya sudah melayangkan peringatan kepada perusahaan tambang. Ke depan, apabila masih tidak mentaati peraturan reklamasi dan pasca tambang, pihaknya akan meminta kepada Kementerian terkait, Dinas-dinas di Pemerintah Daerah, Syahbandar dan lainnya agar tidak melayani perusahaan tersebut saat hendak meminta izin penjualan produk tambang.

"Sejak tahun 2015 kita sudah melayangkan peringatan pertama, kedua pada tahun 2016 dan ketiga 2017. Di tahun 2018 ini kita berkoordinasi dengan gubernur untuk mendata perusahaan mana saja yang tidak mematuhi peraturan reklamasi tersebut," ujar Sri Rahardjo

Hal senada juga diungkapkan Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi Harry Andria, ia mengatakan bahwa sebelum perusahaan melakukan kewajiban reklamasi dan pasca tambang, Dinas ESDM Provinsi Jambi tidak akan melayani permintaan kebutuhan perizinan mereka.

Kunjungan Kerja Reses Komisi VII DPR RI ke Provinsi Jambi juga diikuti oleh Deni Jaya Abri Yani, Yulian Gunhar (F-PDI Perjuangan), Katherine Anggela Oendoen (F-Gerindra), dan Peggi Patricia Pattipi (F-PKB) serta beberapa mitra kerja dari Ditjen Minerba Kementerian ESDM dan Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.(es/mp/DPR/bh/sya)




 
Berita Terkait Tambang
 
Carut-Marut Soal Tambang, Mulyanto Sesalkan Ketiadaan Pejabat Definitif Ditjen Minerba
 
Diperiksa KPK, Anak Buah Menteri Bahlil Dicecar soal Pemberian IUP Tanpa Mekanisme
 
Diduga Salah Gunakan Wewenang, Komisi VII Segera Panggil Menteri Investasi
 
Disorot KPK, Bahlil Lahadalia Berpeluang Dipanggil Soal Dugaan Penyalahgunaan Wewenang IUP
 
Setumpuk Masalah di Balik Investasi China - 'Demam Nikel Membuat Pemerintah Kehilangan Akal Sehat'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]