Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
E-Commerce S
Regulasi E-Commerce Sangat Dibutuhkan
2021-09-04 12:02:58

JAKARTA, Berita HUKUM - Sistem perdagangan dan transaksi lewat E-Commerce sudah eksis di tengah masyarakat. Untuk itu, Anggota Komisi XI DPR RI Achmad Hafisz Tohir menilai keberadaan regulasinya berupa undang-undang menjadi kebutuhan mendesak, agar masyarakat terlindungi.

Hafisz mendesak DPR dan pemerintah merumuskan regulasi khusus E-Commerce untuk mengatur transaksi keuangan dan perdagangan. "UU khusus E-Commerce harus jadi perisai negara dan bangsa dari kemungkinan celah praktik curang pada platform digital. Asas kesetaraan harus dibangun," tegasnya dalam keterangan persnya kepada Parlementaria, Kamis (2/9).

Bangsa ini, lanjut Hafisz, tidak boleh tunduk pada aturan main para aksasa E-Commerce. Apalagi Indonesia tidak menganut sistem ekonomi kapitalisme liberal. Kelak, dengan bila sudah ada UU E-Commerce praktik monopoli harga bisa dicegah, bahkan bisa diberikan sanksi tegas. "Jika terjadi predatory pricing bisa dipidana jika sudah ada UU yang mengaturnya," tandas Hafisz.

Bila tidak ada aturan pidana dan perdatanya, menurut legislator dapil Sumatera Selatan I ini, negara bisa banyak dirugikan. "Kalau rakyat dirugikan, sebetulnya negera juga yang dirugikan, karena kehilangan kesempatan mendapat pemasukan," tutup politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.(mh/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait E-Commerce S
 
Regulasi E-Commerce Sangat Dibutuhkan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]