Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kemenag
Reformasi Birokrasi Kemenag Harus Dilakukan
2020-02-27 07:42:16

Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto saat Rapat Kerja dengan Menteri Agama di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (26/2).(Foto: Umar/Man)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menegaskan pentingnya evaluasi terhadap kebijakan reformasi di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia serta aspek anggaran dan legislasi, sehingga kejadian seperti konflik pendirian dan perusakan rumah ibadah yang terjadi tidak terulang.

Yandri menyampaikan kebijakan reformasi birokasi harus dilakukan berdasarkan adanya laporan dari masyarakat terkait yang menjadi korban. "Ini banyak juga aduan ini harus kita carikan solusi yang terbaik. Masih terjadinya konflik dalam proses pendirian rumah ibadah dan perusakan rumah ibadah di berbagai daerah," papar Yandri saat Rapat Kerja di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (26/2).

Politisi PAN itu mengatakan Indonesia adalah negara Pancasila dan memiliki keragaman. Yandri meminta agar adanya solusi terbaik terkait kehidupan beragama yang ada. "Saya kira ini negeri Pancasila tidak boleh lagi terjadi. Nah, ini bagaimana rumusan kita supaya tidak salah paham dan salah yang paham di tengah-tengah masyarakat," pesan Yandri.

Selain itu, Yandri meminta penjelasan kepada Menag perihal kebijakan sertifikasi majelis taklim. Ia meminta Menag menjelaskan soal mekanisme pelaksanaannya. "Selanjutnya, kebijakan sertifikasi majelis taklim. Ini juga perlu kita perdalam lagi, bagaimana mekanismenya dan cara kita menyelesaikan," ungkapnya.(tn/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Kemenag
 
Bukhori Dorong Kemenag Bantu Percepat Pemulihan Madrasah dan Ponpes di Cianjur
 
Kemenag Tidak Untuk Diklaim, Juga Bukan Untuk Dibubarkan
 
Polemik Kemenag Hadiah untuk NU, RRI: Gus Yaqut Telah Keluar dari Koridor Historis
 
Reformasi Birokrasi Kemenag Harus Dilakukan
 
Kantor Urusan Agama Bonepantai Lakukan Bhakti Sosial di Panti Asuhan Al Ikhlas Hidayatullah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]