Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Opini Hukum    
 
Media
Refleksi Mubes Pers Indonesia: Belajar untuk Berdemokrasi
2018-12-19 12:05:40

Tampak suasana acara Musyawarah Besar (Mubes) Pers Indonesia di Gedung Sasono TMII, Selasa (19/12).(Foto: BH /sya)
Oleh Dr. Ibnu Mazjah, S.H., M.H.

SELASA, 16 Desember 2018, di Gedung Sasono TMII digelar Mubes Pers Indonesia. Hajat masyarakat pers itu dihadiri 2000 an peserta dari perwakilan media massa maupun organisasi pers di Indonesia. Mubes juga mengemban misi ; membentuk Dewan Pers Independen, menyusul penilaian masyarakat pers (baca ; setidak-tidaknya peserta mubes) terhadap Dewan Pers yang dinilai tak demokratis serta tak merepresentasikan penghormatan terhadap kebebasan pers itu sendiri.

Beberapa tindakan dan kebijakan Dewan Pers, yang saya ketahui antara lain adalah ungkapan "media abal-abal" yang acap digulirkan komisioner Dewan Pers, penerapan standar kompetensi wartawan mengarah kepada kewajiban bagi warga negara yang menjalankan fungsi pers untuk mengikuti uji kompetensi wartawan, serta verifikasi terhadap badan hukum yang bergerak dalam bidang roda usaha (bisnis) pers. Sikap Dewan Pers tersebut dinilai melampauai kewenangannya.

Dewan Pers, acap membenturkan tindakannya dengan argumentasi untuk melindungi pers dari para penumpang gelap kemerdekaan pers. Muncul jargon ; Insan pers harus profesional, yang ukuran profesionalitasnya didasarkan pada lulus tidaknya mereka dalam pelaksanaan uji kompetensi wartawan. Jargon ini merangkul kuat upaya kepolisian menjerat wartawan dengan sarana hukum pidana. Disebabkan jargon itu pula, dimensi tentang masalah hukum kasus-kasus pers bukan lagi terpatri kepada norma yang bertumpu kepada isu kebebasan berpikir, kebebasan untuk berekspresi, mencari dan menyebarkan informasi bertalian dengan unsur-unsur kepentingan umum sebagaimana bagian dari perlindungan HAM.

Tak ayal, Pemahaman sempit itu pada gilirannya berdampak kontraproduktif terhadap upaya memperjuangkan demokrasi, upaya untuk menghormati HAM bertalian dengan penyaluran hak atas kebebasan untuk berbicara, kebebasan berekspresi yg terman investasi dalam freedom of the press. Masalah profesionalitas, karena hakikat dari pelaksanaan fungsi pers merupakan manivestasi yang bersentuhan dengan hak asasi alamiah manusia maka penerapan aturan administrasi hendaknya jgn sampai menjadi faktor penghambat bagi setiap subjek hukum dlm menyalurkan haknya dimaksud.

Mubes Pers, kiranya menjadi titik anjak proses berdemokrasi bagi kalangan insan pers sekaligus upaya memecah dan mencari solusi persoalan pers yang kini berada di persimpangan jalan.

Namun disayangkan, lika-liku perjuangan menggapai sasaran negara demokratis masih jauh dari ideal. Bahkan ketika ujian untuk bersikap demokratis itu tiba-tiba menghujam di acara Mubes, sikap tak elok muncul di tengah hajat memperjuangkan demokrasi itu sendiri. Cerminan sikap anti demokrasi itu muncul tatkala terdengar "kicauan" politik "Ganti Presiden" dari mulut Eggi Sudjana

Kicauan Eggi, mungkin juga dianggap tidak pada tempatnya. Namun juga terlalu naif, bila tak dimungkinkan terjadi keterkiliran sikap politik di tengah hamparan ruang yang diisi para punggawa demokrasi itu. Hal yang lumrah dan maklum kiranya di sebuah negara yang menjunjung tinggi demokrasi, sekalipun penolakan tersebut dihadapkan dengan isu posisi netralitas media.

Dalam pada itu, menurut saya, pengembanan tugas menjaga netralitas bukan didasarkan pada kecenderungan sikap politik para penggiat media yang bersangkutan, tetapi didasarkan pada bagaimana menjalankan objektifitas hukum secara nyata. Dengan demikian, perbedaan pandangan politik maupun perbedaan lainnya tetap dapat disikapi secara demokratis, sebagaimana ungkapan Voltaire yang menjadi kerangka filosofi dalam kebebasan berekspresi ; "I detest what you write, but I would give my life to make it possible for you to continue to write". Kalimat tersebut diparafrasekan lagi menjadi : "I disapprove of what you say, but I will defend to the death your right to say it".

Penulis adalah (Staf Pengajar pada Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Mathlaul Anwar, Banten).(bh/hgm)



 
Berita Terkait Media
 
LSP Pers Indonesia Apresiasi Digitalisasi dan Pelayanan Prima PTUN Jakarta
 
Dewan Pers Indonesia dan SPRI Ajukan 8 Tuntutan Kemerdekaan Pers kepada Presiden
 
LKPP Terima Pengaduan WAKOMINDO Terkait Diskriminasi Kerjasama Media di Pemerintahan Daerah
 
Biro PP Lakukan 'Media Visit' Massifikasi Informasi Kinerja DPR dan Persiapan IPU
 
Perselisihan Kapolrestro Depok-Wartawan Dimusyawarahkan, Kompolnas: Media Membantu Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]