Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
BP2MI
Refleksi Akhir Tahun 2023 BP2MI: Penempatan Bekerja ke Luar Negeri Meningkat, Total Capai 273.747 PMI
2023-12-30 17:52:01

Kepala BP2MI Benny Rhamdani saat memaparkan capaian kinerja dalam acara Refleksi Akhir Tahun 2023.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sepanjang 2023, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) telah melakukan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke luar negeri sebanyak 273.747 pekerja. Hal itu diungkap Kepala BP2MI Benny Rhamdani dalam acara refleksi akhir tahun 2023 BP2MI, di Aula KH. Abdurrahman Wahid, kantor pusat BP2MI, Jakarta, Jum'at (29/12).

Menurut Benny, jumlah penempatan PMI tahun ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, 2022.

"Jika di total, sepanjang tahun 2023, BP2MI telah melakukan penempatan sebanyak 273.747 PMI," kata Benny.

Benny menjelaskan, total penempatan PMI itu dari beberapa skema, yakni kerjasama antar pemerintah atau Government to Government (G to G), Private to Private, Mandiri, maupun UKPS.

"Jumlah (penempatan PMI tahun 2023) tersebut melampaui jumlah penempatan tahun 2022 sebanyak 200.761 orang," imbuhnya.

Khusus untuk pelaksanaan penempatan G to G di tahun 2023, ungkap Benny, terdapat progres yang luar biasa.

"BP2MI berhasil melakukan penempatan pekerja migran Indonesia sebanyak 11.967, ditambah dengan pelepasan 225 orang pada tanggal, 25 Desember 2023 kemarin, maka total jumlah pelepasan pekerja migran Indonesia (G to G) adalah 12.240 orang," papar Benny.

"Jumlah penempatan dengan skema G to G itu terdiri dari Korea Selatan sebanyak 11.569 PMI, Jepang sebanyak 314 PMI, dan ke Jerman sebanyak 84 PMI," rincinya.

Selain dengan skema G to G, Benny menyampaikan, penempatan PMI dengan skema Private to Private sebanyak 242.485 PMI, naik dibandingkan tahun sebelumnya yang berjumlah 174.757 PMI.

Pada periode sama, kata dia, BP2MI juga berhasil melakukan penempatan sebanyak 18.908 PMI dengan skema perseorangan atau mandiri, naik dibandingkan 2022 yang berjumlah 14.079 PMI.

Lanjut Benny juga menyampaikan, BP2MI bersama dengan pihak terkait, baik di luar maupun di dalam negeri telah berhasil memfasilitasi pemulangan pekerja migran Indonesia sebanyak 21.945 orang PMI.

Pemulangan PMI yang difasilitasi BP2MI itu terdiri atas pemulangan PMI terkendala sebanyak 16.053 orang, pemulangan calon PMI sebanyak 4.995 orang, pemulangan jenazah 580 orang, PMI sakit 300 orang, keluarga PMI sembilan orang, dan campuran delapan orang.

Dalam rangka melakukan Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Benny menuturkan, pihaknya telah ikut terlibat dalam pembentukan satgas TPPO dan sejumlah kegiatan lainnya seperti pengukuhan kepengurusan Komunitas Relawan Pekerja Migran Indonesia (Kawan PMI) di 3 Lokasi (Bandung, Makassar dan NTT, serta pembentukan Perkumpulan Wira Usahawan (Perwira) PMI di 23 provinsi.

"Kami mengapresiasi dukungan seluruh pihak dalam mengimplementasikan program BP2MI, melakukan Penempatan dan Pelindungan bagi Pekerja Migran dan Keluarganya. BP2MI tidak dapat bekerja sendiri, perlu berkolaborasi dengan seluruh pihak, dalam mewujudkan Pelindungan bagi PMI dari 'Ujung Rambut Sampai Ujung Kaki', sesuai amanat yang diberikan Presiden Republik Indonesia kepada saya selaku Kepala BP2MI," pungkasnya.(bh/amp)


 
Berita Terkait BP2MI
 
BP2MI Siap Sambut 9.150 Pekerja Migran Indonesia yang Cuti Lebaran 2024 dan Habis Masa Kontraknya Kembali ke Tanah Air
 
Auditor BPK RI Hadiri Pelepasan serta Pembekalan CPMI dan Pekerja Migran Indonesia Skema G to G Korsel dan Jerman
 
Refleksi Akhir Tahun 2023 BP2MI: Penempatan Bekerja ke Luar Negeri Meningkat, Total Capai 273.747 PMI
 
Kepala BP3MI Banten Dicopot Usai 3 Oknum Pegawai BP2MI Ditangkap dan Ditetapkan Tersangka Pungli
 
BP2MI ke PMI Penempatan Korea Selatan: Bekerja Tekun, Patuhi Aturan yang Ada dan Jangan Pekerja Kaburan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur
Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]