Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Hutang Luar Negeri
Refleksi 3 Tahun Jokowi-JK, Utang Negara Hambat Pembangunan
2017-10-23 12:17:10

Ilustrasi. Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan minta pemerintah Republik Indonesia untuk tidak terlena dengan rasio utang yang disebut-sebut masih aman dibandingkan dengan negara-negara lain. Padahal, kalau dilihat dari trendnya, rasio utang Indonesia cenderung mengalami kenaikan sehingga ini menghambat pencapaian target pembangunan.

"Kalau dilihat dari trendnya, rasio utang cenderung mengalami kenaikan. Tahun 2014 sebesar 24,7 persen, tahun 2015 naik tajam ke 27,4 persen, lalu tahun 2016 menjadi 27,9 persen, tahun 2017 ada di angka 28,2 persen. Tahun 2018 diproyeksi bisa menyentuh angka 29 persen terhadap PDB," ujar Heri Gunawan dalam rilis yang diterima Parlementaria, Senin (23/10).

Politisi Gerindra ini menilai, yang dikhawatirkan dari utang adalah pembayaran bunga utang tidak boleh dianggap sepele. Tahun 2017 saja tercatat sudah mencapai di atas Rp200 triliun. Artinya, telah terjadi kenaikan 15,8 persen dari target APBN-P 2016 sebesar Rp191,2 triliun. "Jumlah itu setara dengan 40 persen alokasi belanja non kementerian dan lembaga," sambung Heri.

Legislator dapil Jawa Barat IV juga melihat tidak bisa berharap banyak dari pencapaian program kesejahteraan rakyat dan pertumbuhan ekonomi rill dari pengelolaan fiskal yang erat dengan utang tersebut. Uang negara pun sudah cukup dihabiskan untuk membayar utang. "Selanjutnya, indikator jatuh tempo utang dengan tenor hingga 5 tahun naik dari 37,2 persen menjadi 38,6 persen dari total outstanding. Buktinya, uang hanya habis untuk membayar Utang yang semakin bertumpuk di tengah penerimaan pajak yang cenderung negatif," terangnya.

Membesarnya utang pemerintah Indonesia ini pun menurutnya tidak bisa dilepaskan dari postur anggaran yang selalu mengalami defisit setiap tahunnya, ini seharusnya menjadi perhatian pemerintah. Sebagaimana diketahui, pada tahun 2014, defisit APBN sebesar 2,25 persen, Tahun 2015 sebesar 2,59 persen, Tahun 2016 sebesar 2,49 persen, Tahun 2017 direncanakan sebesar 2,93 persen, dan dalam RAPBN 2018 dipatok sebesar Rp326 triliun.

"Defisit yang terus membesar itulah yang berakibat pada jumlah utang yang terus membesar sehingga akan menyulitkan terwujudnya keseimbangan primer yang positif. Dan kalau terus-menerus begitu, maka postur APBN akan tetap tidak sehat dan kredibel. Dan itu berarti pemerintah akan terus bergantung pada utang," tutup Heri Gunawan.(hs/sc/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Hutang Luar Negeri
 
Pemerintah Tarik Utang Rp 85,9 Triliun Lebih Awal untuk Biayai Anggaran 2025
 
Muslim Ayub: Prabowo Subianto Akan Dilantik Sebagai Presiden RI Semoga Bisa Perkecil Hutang Pemerintah
 
Sri Mulyani: Pinjaman Luar Negeri Kementerian Prabowo Tembus Rp385 Triliun
 
Wakil Ketua MPR : Fokus mengelola utang, bukan membandingkan dengan negara maju
 
Utang Negara Menggunung, Prof Didik Rachbini: 82 Parlemen Dikuasai dan Takut Mengontrol Pemerintah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]