Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Mesir
Referendum di Mesir, Sembilan Orang Tewas
Wednesday 15 Jan 2014 17:43:14

Aksi demonstrasi warga Mesir di Ibukota Kairo.(Foto: AFP)
MESIR, Berita HUKUM - Hari terakhir referendum atau jajak pendapat tentang rancangan konstitusi Mesir akan mulai dibuka pukul 09.00 waktu setempat, Rabu (15/1) ini.

Sampai Selasa (14/1), sedikitnya sembilan orang tewas akibat bentrokan antara aparat keamanan dan pendukung mantan Presiden Mohammed Morsi yang menyatakan memboikot referendum ini.

Sejauh ini belum diketahui berapa jumlah warga Mesir yang memberikan suaranya. Stasiun TV Al-Hayat TV mengutip Kementerian kehakiman mengatakan suara yang suhd masuk "melebihi 50%" di hari pertama pemungutan suara.

Sekitar 160.000 tentara dan lebih 200.000 anggota kepolisian dikerahkan untuk mengamankan referendum di seluruh Mesir.

Bentrokan terjadi di tiga kota bagian selatan ibukota Kairo, Selasa (14/1).

Kampanye dukungan untuk konstitusi baru membanjiri siaran televisi dan radio milik negara. Namun kampanye yang menolak konstitusi baru sulit ditemukan di jalan-jalan.

Aksi boikot

Aparat kepolisian menangkap orang-orang yang menyebar kampanye itu.

Jajak pendapat ini bertujuan untuk mengganti konstitusi lama yang disahkan oleh Morsi, beberapa bulan sebelum dia disingkirkan oleh militer.

Sedangkan konstitusi baru disusun oleh sebuah komite yang berisi 50 orang dan hanya dua diantaranya berasal dari partai Islam.

Ikhwanul Muslimin, partai pendukung mantan Presiden Morsi, yang dinyatakan terlarang karena dianggap sebagai kelompok teror, menyerukan aksi boikot.

Pemerintahan sementara mengklaim bahwa rancangan ini memberikan lebih banyak kebebasan dan hak, serta menjadi kunci menuju stabilitas.(BBC/bhc/rby)


 
Berita Terkait Mesir
 
Mesir Temukan 'Kota Emas yang Hilang' Warisan Firaun 3.000 Tahun Lalu, Temuan Paling Penting setelah Makam Tutankhamun
 
Terusan Suez Sudah Bisa Dilewati, Mesir Buka Penyelidikan terhadap Kapal Kontainer yang Kandas
 
Muhammad Mursi Meninggal, Presiden Erdogan: Pemerintah Mesir Harus Diadili di Mahkamah Internasional
 
Ustadz Hanan Attaki, Lc tentang Muhammad Mursi
 
Total 44 Tewas, 2 Gereja Dibom, Mesir Tetapkan Keadaan Darurat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]