Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Petani
Realisasikan Janji untuk Sejahterakan Petani
2016-02-21 01:13:09

Ilustrasi. Gubuk reot di sawah saat tanaman padi yang menghijau.(Foto: BH/rbmzd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sebagai negeri agraris, Indonesia bercita-cita menjadi negara yang berdaulat, terutama sektor pangan. Apalagi UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, mengamanatkan pemenuhan kebutuhan pangan dilakukan secara mandiri bagi segenap rakyat Indonesia. Sayangnya, cita-cita tersebut belum bisa direalisasikan sepenuhnya, meski potensinya besar.

"Petani di Indonesia sampai saat ini, mereka tidak punya daya tawar cukup baik, bagaimana mereka tidak punya akses pasar, mereka sudah didikte oleh pihak-pihak tertentu," urai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo di Kantor Kementerian Pertanian, Rabu (10/2) lalu.

Dari sana, Agus memahami perlunya pengaturan tata kelola pangan, agar kesejahteraan petani diunggulkan. Selangkah, KPK merealisasikan amanat undang-undang melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara KPK dan Kementerian Pertanian untuk mewujudkan tata kelola komuditas pangan yang bebas dari korupsi.

"Masih banyak hal yang perlu diperbaiki, terkait produksinya, distribusi, penentuan harganya. Itu semua menjadi pemahaman kita bersama. Oleh karena itu, kita mendukung kerjasama seperti ini bagaimana dalam waktu yang tidak terlalu lama kita bisa mewujudkannya, Indonesia terutama untuk mendapatkan komoditas pangan yang baik," jelas Agus.

Tak hanya fokus pada kerugian negara, KPK juga memfokuskan pada hak-hak rakyat yang semestinya diperoleh. "Korupsi itu merugikan keuangan negara, juga secara langsung melanggar hak sosial yang seharusnya diterima masyarakat, oleh karena itu diperlukan langkah-langkah yang luar biasa," katanya.

Sementara itu, Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengaku telah mengagendakan kerjasama ini sejak tahun lalu. Amran mengatakan ada dua kelompok besar pangan yang harus dijaga dari tindak pidana korupsi. Yaitu, pangan ekspor dan impor. Arahan presiden untuk tata kelola pangan, ada 11 komoditas strategis di antaranya padi, jagung, kedelai, bawang, cabai, daging sapi, gula, kakao, karet, kelapa sawit dan kopi.

"Sesuai arahan Presiden, ada Satuan Tugas yang dipimpin KPK, terdiri dari Kejaksaan Agung, Mabes Polri dan Kabareskrim. Satgas akan berkantor di Kementan guna mengawal komoditas pangan strategis. Langkah tersebut bertujuan akhir meningkatkan kesejahteraan 104 juta petani nasional," ujar Amran.

Pada kesempatan ini pula, Kementan meneken Nota Kesepahaman (MoU) dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), yang lebih difokuskan pada hal penimbunan pangan. "Tujuannya mencegah praktik monopoli dan persaingan tidak sehat di bidang pangan," ujar Amran.(kpk/bh/sya)



 
Berita Terkait Petani
 
Miris Petani Buang Hasil Panen Raya, Daniel Johan Desak Pemerintah Lakukan Intervensi
 
Petani Boyolali Soroti Soal Anggaran Pemilu 110,4 T, Giliran Harga Tomat Dibiarkan Anjlok
 
PKS: Pak Jokowi, Petani Muda Hanya 8 Persen Bukan 29 Persen
 
Pemerintah Harus Data Ulang Kartu Tani Agar Tepat Sasaran
 
Tebang Pohon Jati di Kebunnya, Tiga Petani di Soppeng Divonis 3 Bulan Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]