Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Aceh
Ratusan Warga di Aceh Utara Protes PT RPPI
Wednesday 03 Jul 2013 23:51:20

Ratusan warga yang protes di Aceh Utara.((Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
ACEH, Berita HUKUM - Ratusan warga yang terdiri dari 5 kecamatan yaitu Dewantara, Banda Baro, Sawang, Nisam dan Nisam Antara, Aceh Utara, pada Rabu (3/6) melakukan protes kepada PT. Rencong Pulp and Paper Industry (RPPI) di KM 32 Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, yang berbatasan dengan Kabupaten Bener Meriah.

Mereka protes disebabkan terdapat puluhan hektar lahan warga yang dibersihkan oleh RRPI, sedangkan mereka selama ini menilai tidak pernah memberikan lahan tersebut kepada pihak perusahaan, sebut M. Daud Mukim Bate Pila, Kecamatan Nisam Antara.

Warga merasa marah sebab dalam lahan tersebut terdapat pohon Kopi, Coklat, Pinang yang sudah dibersihkan oleh pihak perusahaan. Ratusan pohon sengon milik warga sudah dipotong oleh perusahaan dan ditumpukkan dalam lokasi yang sedang dikerjakan oleh perusahaan. Selain itu pohon durian yang sudah besar milih Tgk Hasballah juga potong dan pihak RPPI tidak pernah dikoordinasikan dengan pemilik lahan, ungkap Mukim M.Daud.

"Kami meminta pihak perusahaan jangan bekerja dulu sebelum hak warga jelas, jangan ambil tanah kami," tegas salah satu warga dalam kerumuman lokasi massa.

Adapun sejarah lahan tersebut menurut mereka sudah digarap oleh warga sejak tahun 1999 sesudah PT. API tidak lagi bekerja dilahan tersebut, dulu lahan ini HGU PT.API. Sesudah PT.API keluar pihak Desa Alue Dua pada saat itu Alm Geuchik Ilyas membagikan tanah kepada warga setempat.

Dijelaskan lagi, lahan ini sempat terlantar disebabkan darurat militer dan konflik Aceh, disebkan warga takut berkebun, warga sudah menggarapnya kembali pasca damai Aceh 2005 silam, sehingga ratusan pohon sengon, durian sudah tumbuh dengan besar dan perusahaan sudah memotongnya tanpa meminta izin pada warga.

PT. PT. Rencong Pulp and Paper Industry (RPPI) mendapatkan izin HTI pada masa pemerintahan Bapak Irwandi Yusuf pada saat itu, izin mereka berupa Hutan Tanaman Industry (HTI) berupa akasia. Berdasarkan keterangan, mereka tidak menebang tapi menanam, tapi kenapa sekarang banyak pohon yang ditebang, ungkap Mukim lagi.

Luas lahan HTI PT.RPPI ini sekitar ± 10.300 Hektar, sebahagian lahan dilokasi tersebut hutannya masih sangat perawan dan belum dijamah oleh manusia. Anehnya lagi Dusun Jabal Antara Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, juga masuk dalam lokasi HTI RPPI tersebut, tukas M.Daud.

Koordinator Komunitas Demokrasi Aceh Utara (KDAU), Muhammad Usman menilai, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Utara perlu melakukan pengukuran atas jumlah lahan warga dan lokasi dusun Jabal Antara, disebabkan jangan sampai warga kehilangan haknya sebagai warga negara.

"Esensial keberadaan sebuah perusahaan harus meningkatkan perekonomian warga setempat, bukan malah membuat hak warga yang selama ini ada hilang dengan hadirnya investasi," ujar Usman yang akrab disapa Osama.

KDAU meminta kepada pihak pemerintahan Kabupaten Aceh Utara untuk menfasilitasi pertemuan warga dengan pihak perusahaan sehingga tidak ada yang dirugikan baik perusahaan maupun masyarakat.

Penting juga untuk terus mengawal isu penyelamatan lingkungan yang ada di Kabupaten Aceh Utara, sebab isu ini sangat berkaitan dengan potensi banjir yang terjadi dari tahun ketahun makin parah di Aceh Utara, dan jangan sampai daerah serapan air yang selama ini ada, masuk dalam lokasi HTI RRPI.

KDAU juga meminta kepada LSM yang bergerak dalam bidang lingkungan, untuk bisa membantu proses pengawalan kebijakan HTI ini sehingga sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tetap konsisten pada pemeliharaan lingkungan untuk generasi kedepan, pungkas Muhammad Usman.

Ratusan warga yang berencana melakukan protes tersebut sempat kecewa, disebabkan sesampai di lokasi tidak ada managemen perusahaan yang berada ditempat. Dilokasi yang dikunjungi warga (KM 32), cuma ada alat berat berupa 1 unit Bouldoser dan 2 mobil beko yang tidak beroperasi pada hari itu, ada beberapa karyawan perusahaan yang berada di Kamp RPPI.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Aceh
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]