Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Aceh
Ratusan Warga Demo PT Ensem Sawita, Coba Suap Wartawan dengan Amplop
Wednesday 08 Jan 2014 18:08:14

Ratusan Warga Tuntut Pt.Ensem Sawita bayar ganti rugi atau Tutup saat berdemo di kantor perusahaan tersebut.(Foto: BH/kar)
ACEH, Berita HUKUM - Ratusan Warga dari beberapa Desa dalam Kecamatan Birem Bayeun dan Rantau Selamat, Aceh Rabu (8/1) melancarkan Aksi Demo ke Pabrik pengolah minyak sawit (BKS) PT Ensem Sawita.

Warga menuntut perusahaan tersebut, untuk bertanggung jawab terhadap matinya Ikan dan Udang di tambak Petani, akibat limbah yang di buang secara sembarangan. Menurut salah seorang NM (30 tahun) warga dusun Hijrah, Desa Bayeun, Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur.

Pada awak media mengatakan, sebaiknya PT.Ensem Sawita ditutup saja, menurut NM kehadiran perusahaan tersebut bukan membawa kemakmuran bagi Warga sekitar, malah menyengsarakan, akibat dari limbah perusahaan tersebut ratusan hektar tambak gagal panen, udangnya mati," ujar NM.

Menurut NM, pihak perusahaan setiap musim hujan selalu membuang limbahnya secara bebas, tidak memperdulikan kerugian yang di alami Warga, dan ini bukan yang pertama dilakukan pihak perusahaan, bahkan pada tahun tahun sebelumnya mereka juga melakukan Hal yang Sama, kami masyarakat sudah tidak tahan dengan hadirnya PT Ensem Sawita ini," ujar NM lagi.

Sebelumnya pada tanggal (28/12) lalu, perusahaan tersebut membuang limbahnya ke alur, yang mengakibatkan ikan ikan mati, menyebabkan bukan hanya petani tambak yang kena imbasnya, bahkan nelayan pun ikut menikmati imbasnya. Kemudian pada tanggal (2/1) dengan difasilitasi kedua Muspika, Camat, Danramil dan Polsek Birem Bayeun dan Muspika Rantau Slamat melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan.

Dalam pertemuan tersebut disepakati, pihak perusahaan akan memberikan ganti rugi kepada Warga Rp 1 juta perorang. Warga menilai pihak perusahaan ingkar janji, sehingga pada, Rabu (8/1) ratusan Warga kembal mendatangi PT Ensem Sawita, untuk menagih janji.

Warga mendesak PT ES, menepati janjinya membayar Rp 1 juta perorang, kalau tidak perusahaan tersebut harus tutup, setelah melakukan negosiasi yang di fasilitasi Jajaran polres Langsa, akhirnya pihak perusahaan mau membayar Rp 500 ribu perorang bagi Warga yang kena Imbas, akibat pembuangan limbah perusahaan tersebut.

Sementara Pihak pimpinan PT Ensem Sawita Alergi dengan Media, saat hendak di konfirmasi malah coba suap wartawan dengan amplop dan menolak lalu mengusir wartawan dengan, hingga Berita ini di turunkan belum ada konfirmasi dengan perusahaan.(bhc/kar)


 
Berita Terkait Aceh
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]