Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
razia Lalin
Ratusan Sopir Angkutan Umum Terjaring Razia
Wednesday 23 Nov 2011 22:49:48

Ilustrasi (Foto: Ist)
*Hanya diberi sanksi teguran, karena masih sosialisasi penegakan aturan UU dan Kepmenhub

JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Dinas Perhubungan DKI Jakarta memberikan peringatan terhadap 913 sopir angkutan umum. Sanksi ini diberikan akibat mereka ini tidak memiliki kelengkapan identitas sebagai awak angkutan umum. Hasil ini diperoleh dari razia sopir angkutan umum yang digelar sejak pagi hingga sore pada Rabu (23/11) ini.

Dari 913 sopir angkutan umum ini, hasil razia di sejumlah terminal di lima wilayah Jakarta. Untuk di terminal Kalideres terjaring 121 sopir dan 180 di terminal Grogol (Jakarta Barat). Sedangkan 150 sopir terjaring dalam razia di terminal Pulogadung, Jakarta Timur. Sementara di terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara, berhasil menjaring 141 sopir. Sedangkan di terminal Senen, Jakarta Pusat, terjaring 115 sopir. Sementara di terminal Lebak Bulus, Jakarta Selatan, berhasil menindak 206 sopir.

"Kami berhasil menjaring 913 sopir. Mereka untuk saat ini hanya diberi peringatan, karena belum memakai seragam dan melengkapi pengenal pengemudi. Tapi petugas juga memeriksa kelengkapan identitas sopir, kartu pengenal pengemudi (KPP), dan kartu pengenal anggota (KPA)," kata Kadis Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono kepada wartawan.

Menurut dia, razia ini untuk menegakan aturan yang ada dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas Angkutan Jalanan dan Kepmenhub Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum.

“Kami sejak 18 Oktober lalu, telah memberitahukan kepada pemilik angkutan umum untuk melengkapi atribut dan identitas sopir. Untuk saat ini, Dishub hanya memberikan peringatan saja, karena masih sosialisasi. Tindakan tegas baru dilakukan pada awal 2012," jelas dia.(bjc/irw)


 
Berita Terkait razia Lalin
 
Samsat di DKI Jakarta Gelar Razia Gabungan Penunggak Pajak
 
Polda Metro Jaya Siap Menggelar Operasi Cipta Kondisi Guna Mengantisipasi Tawuran, Trek-trekan dan Terorisme
 
Polda Metro Jaya Gelar Operasi Simpatik Jaya 2017 Selama 21 Hari
 
Dua Minggu Operasi Patuh Jaya, 107.870 Pelanggaran Lalu Lintas Ditindak
 
Mayoritas Pelanggar Lalu Lintas Kenderaan Sepeda Motor
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]