Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Razia Lalin
Ratusan Sopir Angkot Kembali Terjaring Razia
Wednesday 07 Dec 2011 18:54:36

Petugas Diskub saat melakukan operasi penertiban angkutan umum (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta makin gencar melakukan operasi penertiban terhadap sopir angkutan kota (angkot). Dalam razia kali ini, petugas berhasil menjaring serta menilang 138 sopir, karena tidak menggunakan seragam serta tidak memiliki Kartu Pengenal Pengemudi (KPP) dan Kartu Pengenal Anggota (KPA).

Banyaknya sopir Angkor yang terkena razia itu, memperlihatkan tidak menimbulkan efek jera bagi sopir. "Untuk hari ini, kai berhasil menilang 138 sopir. Memang belum terlihat efek jera yang siginifikan. Tapi di lapangan, para sopir sudah mulai memperlihatkan kepatuhan,” kata Kadishub DKI Jakarta, Udar Pristono kepada wartawan di Jakarta, Rabu (7/12).

Menurut dia, razia ini dilakukan di sejumlah terminal yang tersebar di Jakarta. Rinciannya, 35 sopir ditilang di Terminal Pulogadung, 28 sopir ditilang di Terminal Kampung Rambutan, 18 sopir di Terminal Grogol, 24 sopir di Terminal Pasar Minggu dan 33 sopir di Terminal Tanjungpriok. "Kami berharap penertiban ini dapat meningkatkan disiplin para sopir," katanya.

Selama lima hari razia, jelas dia, Dishub telah menindak 766 sopir. Mereka rata-rata tidak menggunakan seragam, KPP dan KPA. Hingga akhir Desember 2011 ini, Dishub hanya memberikan sanksi tilang kepada sopir yang tidak memiliki kelengkapan. Pada Januari mendatang, sanksi akan ditingkatkan dengan pembekuan izin operasi selama 16 minggu hingga pencabutan izin operasi.(bjc/irw)


 
Berita Terkait Razia Lalin
 
• Samsat di DKI Jakarta Gelar Razia Gabungan Penunggak Pajak
 
• Polda Metro Jaya Siap Menggelar Operasi Cipta Kondisi Guna Mengantisipasi Tawuran, Trek-trekan dan Terorisme
 
• Polda Metro Jaya Gelar Operasi Simpatik Jaya 2017 Selama 21 Hari
 
• Dua Minggu Operasi Patuh Jaya, 107.870 Pelanggaran Lalu Lintas Ditindak
 
• Mayoritas Pelanggar Lalu Lintas Kenderaan Sepeda Motor
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]