Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Polisi
Ratusan Polisi Dikerahkan Jaga Sidang Nazaruddin
Wednesday 30 Nov 2011 01:44:07

Muhammad Nazaruddin saat menjalani pemeriksaan di gedung KPK (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Polres Metro Jakarta Selatan mengerahkan personelnya sebanyak satu satuan setingkat kompi (SKK) untuk menjaga persidangan perdana terdakwa perkara dugaan korupsi wisma atlet SEA Games XXVI/2011, Muhammad Nazaruddin.

Pengamanan dilakukan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya. kami menyiapkan personel satu kompi polisi untuk berjaga-jaga di Pengadilan Tipikor. Jika kurang, Polda Metro akan mem-back up Polres,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol. Imam Sugianto yang dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (29/11).

Menurut Imam, polisi tengah memetakan titik-titik kerawanan selama sidang terhadap mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat itu. Begitu pula jalur keberangkatan Nazaruddin dari penjara ke pengadilan. Hal ini dilakukan untuk kelancaran persidangan kasus yang menjadi perhatian masyarakat. “Kami wajib mengamankan, agar proses sidang berjalan lancar,” imbuhnya.

Sementara itu, Karo Operasi Polda Metro Jaya Kombes Pol. Agung Budi Maryoto menambahkan, pihaknya siap mendukung pengamanan sidang Nazaruddin, bila memang dibutuhkan. “Saya sudah berkoordinasi dengan Kapolres Jakarta Selatan, prinsipnya Polda siap memback-up pengamanan,” kata Agung dalam pesan singkatnya.

Seperti diketahui, Nazaruddin ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga menerima suap Rp 4,3 miliar dari Manajer Marketing PT Duta Graha Indah (DGI) Muhammad El Idris, Manajer Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang Pemberian duit itu diduga berkaitan dengan usaha Nazarudidn memenangkan PT DGI dalam tender proyek wisma atlet di Kemenpora.

Atas perbuatan itu, Nazaruddin dijerat dengan pasal berlapis. Penuntut umum mengenakan padanya Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 12 huruf a dan b jo Pasal 11 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Ia pun terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Dalam kesempatan terpisah, Wakil Ketua DPR Pramono Anung meminta KPK tidak merekayasa perkara terdakwa Nazaruddin. Jika hal ini terlihat dilakukan KPK, tentu saja publik akan kecewa dan menurunkan tingkat kepercayaan terhadap institusi pemberantasan koupsi itu.

Pramono pun berpesan, agar kasus dugaan korupsi ini jangan sampai ditarik ke ranah politik. KPK harus benar-benar dapat menegakan hukum. Jangan sampai ada kepentingan lain dalam penanganan kasus ini. “KPK jangan menutup-nutupi keterlibatan petinggi-petinggi partai politik. Ungkap semua biar tuntas dan tidak menyakiti hati rakyat," tandasnya.(dbs/spr)


 
Berita Terkait Polisi
 
• Oknum Satreskrim Polres Bekasi Dituding Arogan kepada Seorang Warga Taman Beverly Lippo Cikarang Bekasi
 
• Johan Budi Usul Polisi Nakal Jangan Dimutasi
 
• Tayangan Patroli Polisi Mengundang Reaksi
 
• Viral!! Sopir Truk Dipalak Bawang Sekarung, Oknum Polantas Bandara Soetta Ini Dimutasi
 
• Tindak Tegas Oknum Polisi yang Mempermalukan Institusi Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]