JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Ratusan pekerja pabrik yang berasal dari Bekasi dan Tangerang mengelar aksi di depan kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Jakarta, Senin (14/11).
Dengan membawa berbagai macam spanduk serta bendera serikat buruh, para pekerja itu menuntut kenaikan upah sebesar 40% dan menghapus sistem kerja kontrak serta sitem outsoursing .
Selain berorasi mereka juga membagikan selebaran yang berisikan tuntutan kepada penguna jalan. Akibat, aksi ini ruas jalan Gatot Subroto menuju Cawang mengalami kemacetan. Namun, lalu lintas kembali lancar, setelah mereka selesai demo. Aksi ini mereka lakukan tidak lebih dari tiga jam.
Aksi serupa juga berlangsung di Cimahi, Jawa Barat. Ribuan buruh yang tergabung dalam serikat buruh kota Cimahi, berunjuk rasa menuntut kenaikan upah minimum kabupaten (UMK). Sebagian buruh mengadakan penyisiran di kawasan Industri Cibaligo, guna mengajak sesama buruh untuk bergabung dalam aksi ini. Akibatnya, aktivitas kawasan industri tersebut lumpuh.
Dengan melakukan longmarch dan iring-iringan kendaraan roda dua. Massa menuju kantor wali kota Cimahi untuk mengajukan tuntutan mereka. Dalam aksinya itu, massa meminta pemerintah Kabupaten Cimahi mengkaji ulang UMK yang dinilai mereka tidaklah layak dan diskriminatif.
Dalam aksi tersebut, massa dan ratusan petugas Satpol PP terlibat dalam aksi saling dorong. Pihak kepolisian yang ikut berjaga-jaga langsung mengamankan dua orang demostran yang diduga sebagai provokator. Mereka digiring ke kantor polisi setempat.(biz/asp)
|