Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Demo Didepan Gedung KPK
Ratusan Masyarakat Desak KPK Periksa Walikota Bandung Dada Rosada
Thursday 16 May 2013 16:27:51

Aksi demo Gerakan Ganyang Mafia Hukum Indonesia di depan gedung KPK, Kamis (16/5).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ratusan orang dari Gerakan Ganyang Mafia Hukum Indonesia mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (16/5). Kedatangan mereka ini guna mendesak KPK segera memeriksa Walikota Bandung Dada Rosada, terkait kasus suap hakim Setyabudi Tejocahyono SH MH.

Pendemo menilai bahwa ada korelasi yang kuat antara perkara korupsi Bansos Bandung tahun 2009/2010 dengan kasus suap hakim Setyabudi Tejocahyono SH MH, yang saat ini sedang ditangani oleh penyidik KPK.

Hal ini dijelaskan oleh koordiantor aksi Torkis Siregar dalam statementnya bahwa, "proses tangkap tangan KPK 22 Maret 2013 terhadap hakim Tipikor Bandung (ST), KPK juga menahan orang-orang terkait suap ini, dengan mengamankan barang bukti sebesar Rp 150 juta, bersama dengan Hery Nurhayat, yang merupakan anak buah Walikota Bandung Dada Rosada Jawa Barat," ujarnya.

Aksi ratusan masyarakat ini dengan mengenakan payung hitam, dan baju hitam, serta diiringi alat musik khas Pasundan bedug, sambil bernyanyi dan menari mereka meminta KPK menyeret Walikota Bandung ke dalam bui.

Akibat dari aksi demo ini, Polsi sempat menutup satu ruas jalan HR Rasuna Said di depan gedung KPK, selanjutnya beberapa perwakilan pendemo terlihat masuk kedalam gedung KPK dan ditemui oleh staf KPK.(bhc/put)


 
Berita Terkait Demo Didepan Gedung KPK
 
KPK Harus Segera Panggil Kemenko PMK, Menteri Puan!
 
AKU KPK Dukung Penuh KPK Berantas Kasus APBD Riau 2015
 
AMPAK Demo Terkait Dugaan Kasus Pembelian Sumur Minyak di Malaysia
 
AMPT Demo Desak KPK Periksa Ichwanul Idrus Dirut LPPNPI
 
AKRAB Demo KPK Tuntut Kasus Korupsi Setya Novanto
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]