Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Advokat
Ratusan Advokat Deklarasi Ricardo Simanjuntak dan Melli Darsa Siap Pimpin PERADI 2020 - 2025
2019-11-14 21:21:19

Tampak Ricardo Simanjuntak saat acara "Deklarasi Ricardo Simanjuntak Sebagai Calon Ketua Umum PERADI Periode 2020-2025" yang bertempat di Gedung Joang 45, Jalan Menteng, Jakarta Pusat pada, Kamis (14/11).(Foto: BH /mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Rencana Musyawarah Nasional (Munas) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) sebagai pesta demokrasl bagi para advokat dalam wadah PERADI untuk memilih pemimpinnya periode 2020 - 2025 bakal digelar. Panggung demokrasi suksesi yang dikemas dalam kegiatan Munas Peradi tersebut juga ada wacana Munas bersama yang rencananya diselenggarakan pada 2020 mendatang.

Adapun, pasca mendengarkan masukan dan pertimbangan dari para rekan Advokat, Ricardo Simanjuntak memutuskan akan turut serta mengambil bagian menjadi salah satu kandidat Ketua Umum Peradi tersebut.

Ricardo yang kini masih menjabat sebagai Wakll Ketua Umum PERADI pun mengakui bahwa ia telah mendapat restu dari para senior Advokat lintas organisasi pendiri PERADI.

Ricardo juga meminta kesediaan Melli Darsa, SH., LLM sebagai Calon Sekretaris Jenderal (Sekjen) mendampingi rencana kepemimpinannya nanti. Alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Universitas Harvard ini, pada tahun 2010 silam merupakan satu-satunya wanita yang lolos hingga tahap akhir seleksi Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

Sebagai langkah kecil yang menandai ikhtiar kepemimpinannya tersebut, Ricardo Simanjuntak menghelat acara "Deklarasi Ricardo Simanjuntak Sebagai Calon Ketua Umum PERADI Periode 2020-2025" yang bertempat di Gedung Joang 45, Jalan Menteng, Jakarta Pusat pada, Kamis (14/11).

Pemilihan lokasi deklarasi di Gedung Joang 45 tersebut bukanlah tanpa maksud, dimana Gedung tersebut dahulu digunakan sebagai tempat diklat, asrama dan ruang diskusi sejumlah Pemuda untuk bertukar piknran yang akhimya memberikan jalan bagi terjadinya Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang kini diharapkan memberikan pijar semangat dan inspirasi tiada henti dalam pra pencalonan dan kepemimpinan Ricardo Simanjuntak dan Melli Darsa untuk memimpin PERADI mendatang.

Tantangan memimpin onganisasi profesi Advokat sebesar PERADI dengan jumlah anggota lebih dart 50ribu Advokat teramat besar. Apalagi zaman terus berubah semakm cepat. Di tengah era globallsasl, revolusi industri 4.0 dan internet of things, advokat dan orgasisasinya dituntut untuk terus berbenah.

Namun dengan pengalamannya Ricardo Simanjuntak sebagai praktis: hukum lebih dari dua (2) dasawarsa, yang aktif menjadi pengajar hukum bisnis di berbagai Universitas, perusahaan swasta, BUMN hingga multi nasional, ia optimis bisa membawa Peradi menjadi lebih baik kedepan.

Sementara, sebelumnya Partahi Sihombing menyerukan, "We are the champion..hidup Peradi," ujarnya dengan lantang dihadapan ratusan Advokat yang hadir di ruang gedung Joeang tersebut.

"Peradi ada 3, Kita ingin kembalikan semangat daripada Ricardo yang mestinya bersatu," ungkap Partahi Sihombing.

"Kita harapkan Ricardo Simanjuntak bisa membawakan aspirasi dan persatuan bagi kita semua," harapnya .

Sementara, dilokasi yang sama, Alfonso selaku Advokat juga memberikan sambutan, dimana menurutnya seremoni ini baru pemanasan, deklarasi selanjutnya melanjutkan pertarungan dengan peraturan yang benar.

Selanjutnya, Rudiarto selaku Pengacara/ Advokat senior yang turut hadir mengungkapkan agar wadah advokat yang kredibel seperti Peradi kembali bersatu, ia mewakili teman-teman senior, menuturkan dirinya terkadang merasa ada hal yang paling memalukan diantara rekan-rekan lawyer, yakni selalu ditanyakan, "Peradi yang mana?" ujarnya.

"Soalnya UU advokat pada 2003, diterbitkan dimana pasal 28 jelas. Wadah tunggal. Jelas pada April 2003, kita wadah tunggal," jelasnya.

"Dimana sebagian besar, rapat diadakan di kantor saya. Alhasil, bertepatan pada April 2005 dibentuklah Peradi. Berjalanlah waktu kini Peradi menjadi 3; baik bang Buyung, Simamora, maka merasa ada hutang," ungkapnya.

"Saya sudah tidak aktif, dimana Ketum Peradi, adalah sasaran saya menyatukan ke 3 Peradi. Saya galang beberapa senior, dimana bahwa kita lihat selama ini AAI yang juga cukup aktif di Peradi," tukasnya.

Disamping itu, Ketua DPC Peradi Jayapura periode 2017 - 2022, Anton Kahalusung ikut berikan komentar pula, dimana peristiwa ini merupakan momen penting menjalankan organisasi Peradi dengan baik.

Ungkap pria yang sempat menjabat posisi Bidang internal audit Peradi tersebut mengatakan, kini Peradi sempat ketinggalan sangat jauh. Padahal di dalam upaya membantu regenerasi dan organisasi, ialah upaya menyatukan Peradi menjadi seirama kembali.

"Kita memiliki momentum bersama dimana Ricardo calon pemimpin Peradi di masa depan. Intelektual yang sangat mumpuni di sosok bang Ricardo. Tidak ada calon yang lain, hingga kita mesti berupaya memenangkan Dr. Ricardo," ungkap pria jebolan S1 kampus Uncen, dilanjutkan S2 di kampus UI itu.

"Perlu digarisbawahi, kita bukan elemen politik, namun organisasi profesi. Kita mesti membangun sebuah harapan demi kemajuan," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Munas II Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang berlangsung di Makassar pada 2015 lalu terpecah menjadi 3 (tiga) kubu. Masing-masing kubu pun mempunyai Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN).

Saat ini, Peradi terpecah menjadi tiga yakni; kubu Otto Hasibuan, Juniver Girsang dan Luhut M Pangaribuan.(bh/mnd)



 
Berita Terkait Advokat
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kata Meutya Hafid soal Pencopotan Prabu Revolusi dari Komdigi
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan
Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun
Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi
Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun
Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba
Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada
Kejagung Kembali Sita Hasil TPPU Kasus Korupsi Korporasi Sawit, Jumlah Mencapai Rp 1,1 Triliun
Perusahaan Asuransi GEGII Terbukti Langgar Hukum, Korban Minta OJK Beri Sanksi Tegas
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]