Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pemilu 2014
Rapimnans PAN Mengusung Hatta Rajasa Cawapres
Sunday 11 May 2014 12:59:40

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa.(Foto: BH/riz)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pada hari Rabu 14 Mei 2014 nanti Partai Amanat Nasional (PAN) akan mengadakan Rakernas dan dipusatkan dalam Rakernas nanti akan direncanakan mendeklarasikan sosok Ketua Umum PAN Hatta Rajasa sebagai calon wakil presiden (Cawapres) dalam Pilpres 9 Juli mendatang.

"Saat Rakernas, kami usung Pak Hatta Rajasa sebagai cawapres. Nanti akan dibahas itu dalam rakernas," ujar Viva Yoga Politikus PAN dalam diskusi 'Ke Mana Arah Parpol' di Jakarta Pusat, Minggu, (11/5).

Dijelaskanya lebih lanjut, majunya Hatta sangat wajar dan pantas menjadi Cawapres, karena sudah memiliki pengalaman, jam terbang yang panjang di pemerintahan.

"Hatta Rajasa sudah empat kali menjabat sebagai menteri di tiga periode pemerintahan," ujar Viva Yoga kembali.

Selain itu, Hatta juga merupakan seorang sosok ekonom yang mampu membantu kerja Presiden dalam mengatur perekonomian negara.

"Beliau (Hatta Rajasa) juga sudah punya jaringan luas di luar negeri dan menjalin hubungan baik. Jadi pantas untuk itu," jelas Viva lagi.

Seperti yang telah santer beradar bahwa Capres partai Gerindra Prabowo Subianto akan maju dan berpasangan dengan Ketum PAN Hatta Rajasa, setalah ARB gagal mendampingi Prabowo.(dbs/bhc/dar)


 
Berita Terkait Pemilu 2014
 
• Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
 
• 3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
 
• Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
 
• NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
 
• Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]