Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pemilukada
Rapat Pleno KPU Deli Serdang Pilkada Dua Putaran
Tuesday 29 Oct 2013 17:20:21

Arak - arakan pasta demokrasi pemilu kepala daerah menjelang rapat Pleno (Foto: Istimewa)
LUBUK PAKAM, Berita HUKUM - Akhirnya KPU Deli Serdang memutuskan jika Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deli Serdang akan dilaksanakan dua putaran. Hal itu disampaikan Ketua KPU Deliserdang, M Yusri usai melaksanakan rapat Pleno rekapitulasi perolehan suara pemilihan umum di kantor KPU, Deli Serdang Lubuk Pakam Sumatera Utara.

Dari hasil rekapitulasi, pasangan Ashari Tambunan dan Zainuddin Mars yang merupakan adik kandung Bupati Deli Serdang, Amri Tambunan dan dalam 2 periode terakhir. Pasangan ini diusung oleh PAN, PKB, PBB dan Gerindra, sedangkan Zainuddinn Mars sendiri masih berstatus sebagai incumbent, untuk posisi yang sama sebagai Wakil Bupati.

Ashari Tambunan diuntungkan sebagai adik dari mantan Bupati Amri Tambunan, mereka berhasil meraih peringkat pertama dengan perolehan suara 159.956 (29,99 persen), kemudian posisi kedua ditempati oleh Tengku Ahmad Tala'a (Amek) dan Hardi Mulyuno dengan suara 99.396 (18,63 persen) merupakan perpaduan suku Malayu dan Jawa, sedangkan diposisi ketiga ditempati pasangan Timbangan Ginting dan Parningotan Simbolon, dengan suara 84.780 (15,89 persen) merupakan perpaduan pasangan dari suku Karo dan Batak.

"Jadi akan dilaksanakan dua putaran, dimana akan diikuti pasangan peringkat nomor 1 dan 2," ujar Yusri dikantornya Lubuk Pakam, Selasa (29/10).

Dari pantauan dilokasi rapat pleno rekapitulasi perolehan suara pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang tahun 2013, belangsung tegang dan penuh protes dari masing masing saksi dari pasangan kandidat.

Beragam persoalan disampaikan oleh para saksi dari 11 calon yang maju sebagai peserta awal, di depan Komisioner KPU Deli Serdang.

Meski ketua KPU, M Yusri sudah membacakan tata tertib acara agar pihak yang ingin memprotes ada saatnya ditengah acara, namun masing masing saksi dari pasangan kandidat sudah menyampaikan protes diawal acara.

Dari persoalan kotak suara yang rusak hingga persoalan C-6 yang minim menjadi hal yang mereka sampaikan. Kotak suara yang rusak disebutkan itu adalah kotak yang dibawa dari Kecamatan STM Hilir. Mereka protes lantaran kotak suara dibagian bawah peot tanpa stiker.

Dalam hal ini Ketua KPU, M Yusri seperti membela Intitusinya, dengan beralasan agar persoalan kotak suara tidak harus dipermasalahkan dan di bawa ke jalur hukum MK. Yusri beralasan kotak suara tersebut bekas dipakai pada Pemilu sebelumnya.

"Marilah kita balik ke inti acara, semua memang peot saya rasa, bukan untuk kotak STM Hilir saja. Sebelum di KPU ini kotak kotak suara ini juga di jaga polisi. Jangan kita buat hal hal yang tidak substansi," kilah Yusri.(bhc/and)


 
Berita Terkait Pemilukada
 
Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
 
Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
 
Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
 
Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
 
KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]