Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pansus Pemilu
Rapat Pansus Pemilu Lanjutkan Pembahasan Isu-isu Krusial
2017-06-09 05:11:26

Rapat Kerja Pansus RUU Pemilu dipimpin Ketuanya Lukman Edy didampingi Wakil Ketua Benny K.Harman dan Yandri Susanto di ruang Rapat Pansus B pada, Kamis (8/6).(Foto: arief/hr)
JAKARTA, Berita HUKUM - Rapat Kerja Panitia khusus (Pansus) RUU Pemilu dipimpin Ketuanya Lukman Edy didampingi Wakil Ketua Benny K.Harman dan Yandri Susanto di ruang Rapat Pansus B Kamis (8/6) membahas isu-isu krusial yang belum diselesaikan.

Ketua Pansus Lukman Edy menjelaskan, agenda raker membahas isu yang masih pending pada rapat Pansus, Panitia Kerja (Panja), Tim Sinkronisasi (timsin) maupun di rapat Tim Perumus (Timus)

Isu-isu tersebut adalah, sistem pemilu anggota DPR dan DPRD, ambang batas parlemen, ambang batas presidensial, metode konversi suara, jumlah kursi tiap dapil anggota DPR, jumlah kursi tiap dapil anggota DPRD dan pendanaan saksi parpol di TPS.

Dalam raker yang dihadiri Mendagri Tjahyo Kumolo dan pejabat dari Kemenkumham dan Kemenkeu, Ketua Pansus memulai pembahasan dari isu terakhir yaitu masalah dana saksi parpol di TPS.

Dalam acara ini Fraksi PAN mengusulkan opsi baru dalam saat membahas dana saksi parpol di TPS yakni saksi parpol dilatih Bawaslu dan pengawas dari Bawaslu di setiap TPS. Lewat wakilnya Yandri Susanto tidak masalah saksi tidak dibiayai negara, tapi dilatih KPU dan Bawaslu. Ada 4 opsi soal dana saksi ini, setuju dibiayai negara, tidak setuju dibiayai negara, setuju 5 saksi dibiayai negara dan saksi partai dilatih Bawaslu dan pengawas dari Bawaslu di setiap TPS. Beberapa fraksi menyetujui usulan ini namun ada yang belum bersikap.

Terkait dengan ambang batas presidensial, Mendagri Tjahyo Kumolo menyatakan, Pemerintah ingin agar presidential threshold dalam RUU Pemilu sama dengan UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, yaitu 20% kursi DPR RI atau 25% suara nasional. Alasannya, presidential threshold tidak bertentangan dengan konstitusi.

"Presidential threshold memastikan bahwa pasangan presiden dan wakil presiden yang akan terpilih telah memiliki dukungan minimum partai politik atau gabungan partai politik di parlemen. Presidential threshold mendorong peningkatan kualitas pasangan calon presiden dan wakil presiden," tegasnya.

Sedangkan soal sistem Pemilu saat ini masih alot dibahas. Ada 4 fraksi menyetujui sistem Pemilu terbuka, namun belum diambil keputusan. Tiga opsi sistem Pemilu yaitu proporsional terbuka, proporsional tertutup, dan proporsional terbuka terbatas. Isu-isu ini belum diputuskan lantaran rapat diskors untuk menghadiri rapat paripurna.(mp/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Pansus Pemilu
 
Pansus Pemilu Diminta Segera Tuntaskan 5 Isu Krusial
 
Rapat Pansus Pemilu Lanjutkan Pembahasan Isu-isu Krusial
 
Pansus Pemilu Serap Aspirasi Diaspora Indonesia
 
Pansus Pemilu Tetapkan Sifat Keanggotaan KPU dan Bawaslu
 
DPR Batal Bentuk Pansus Pemilu 2014
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel
Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang
RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]