Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pansus Pemilu
Rapat Pansus Pemilu Lanjutkan Pembahasan Isu-isu Krusial
2017-06-09 05:11:26

Rapat Kerja Pansus RUU Pemilu dipimpin Ketuanya Lukman Edy didampingi Wakil Ketua Benny K.Harman dan Yandri Susanto di ruang Rapat Pansus B pada, Kamis (8/6).(Foto: arief/hr)
JAKARTA, Berita HUKUM - Rapat Kerja Panitia khusus (Pansus) RUU Pemilu dipimpin Ketuanya Lukman Edy didampingi Wakil Ketua Benny K.Harman dan Yandri Susanto di ruang Rapat Pansus B Kamis (8/6) membahas isu-isu krusial yang belum diselesaikan.

Ketua Pansus Lukman Edy menjelaskan, agenda raker membahas isu yang masih pending pada rapat Pansus, Panitia Kerja (Panja), Tim Sinkronisasi (timsin) maupun di rapat Tim Perumus (Timus)

Isu-isu tersebut adalah, sistem pemilu anggota DPR dan DPRD, ambang batas parlemen, ambang batas presidensial, metode konversi suara, jumlah kursi tiap dapil anggota DPR, jumlah kursi tiap dapil anggota DPRD dan pendanaan saksi parpol di TPS.

Dalam raker yang dihadiri Mendagri Tjahyo Kumolo dan pejabat dari Kemenkumham dan Kemenkeu, Ketua Pansus memulai pembahasan dari isu terakhir yaitu masalah dana saksi parpol di TPS.

Dalam acara ini Fraksi PAN mengusulkan opsi baru dalam saat membahas dana saksi parpol di TPS yakni saksi parpol dilatih Bawaslu dan pengawas dari Bawaslu di setiap TPS. Lewat wakilnya Yandri Susanto tidak masalah saksi tidak dibiayai negara, tapi dilatih KPU dan Bawaslu. Ada 4 opsi soal dana saksi ini, setuju dibiayai negara, tidak setuju dibiayai negara, setuju 5 saksi dibiayai negara dan saksi partai dilatih Bawaslu dan pengawas dari Bawaslu di setiap TPS. Beberapa fraksi menyetujui usulan ini namun ada yang belum bersikap.

Terkait dengan ambang batas presidensial, Mendagri Tjahyo Kumolo menyatakan, Pemerintah ingin agar presidential threshold dalam RUU Pemilu sama dengan UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, yaitu 20% kursi DPR RI atau 25% suara nasional. Alasannya, presidential threshold tidak bertentangan dengan konstitusi.

"Presidential threshold memastikan bahwa pasangan presiden dan wakil presiden yang akan terpilih telah memiliki dukungan minimum partai politik atau gabungan partai politik di parlemen. Presidential threshold mendorong peningkatan kualitas pasangan calon presiden dan wakil presiden," tegasnya.

Sedangkan soal sistem Pemilu saat ini masih alot dibahas. Ada 4 fraksi menyetujui sistem Pemilu terbuka, namun belum diambil keputusan. Tiga opsi sistem Pemilu yaitu proporsional terbuka, proporsional tertutup, dan proporsional terbuka terbatas. Isu-isu ini belum diputuskan lantaran rapat diskors untuk menghadiri rapat paripurna.(mp/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Pansus Pemilu
 
• Pansus Pemilu Diminta Segera Tuntaskan 5 Isu Krusial
 
• Rapat Pansus Pemilu Lanjutkan Pembahasan Isu-isu Krusial
 
• Pansus Pemilu Serap Aspirasi Diaspora Indonesia
 
• Pansus Pemilu Tetapkan Sifat Keanggotaan KPU dan Bawaslu
 
• DPR Batal Bentuk Pansus Pemilu 2014
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]