Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Rangkap Jabatan
Rangkap Jabatan Muchlis Moechtar di Komisaris Dua BUMN, di Datangi Pendemo
Thursday 22 Aug 2013 19:47:07

Aksi Demo Tolak Rangkap Jabatan di Komisaris BUMN.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Aksi demonstrasi dari seratusan Masyarakat Bersama Anti Korupsi (Mabes Anti Korupsi) aksi tolak rangkap jabatan, pendemo mendatangi gedung Kementerian ESDM Di Jakarta Pusat, Kamis (22/8) guna menentang pengangkatan anggota dewan komisaris dan dewan pengawas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang rangkap jabatan Muchlis Moechtar menjadi Komisaris didua BUMN yaitu PT. Telkomsel dan PT. Pertamina Gas.

Dimana menurut koordinator pendemo Sueb mengatakan bahwa, "diperkenankan menjabat sebagai anggota dewan komisaris atau sebagai dewan pengawas pada 1 BUMN sebagai mana pada surat edaran Menteri BUMN NO.S-375/MBU.WK/2011," ujar Sueb.

Di tambahkanya bahwa Mabes Anti Korupsi awalnya sangat mendukung semangat berbasis kinerja positif Menteri BUMN Dahlan Iskan dalam menata BUMN, guna menjadi kebanggaan masyarakat Indonesia, namun ternyata semua hanyalah wacana.

Ini terbukti dengan tidak diindahkannya surat edaran Menteri BUMN bernomor; S-375/MBU.WK/2011 tentang pengurus dan pengawas BUMN, yang isinya jelas menentang rangkap jabatan didua komisari sekaligus.

Namun fakta yang ditemukan Mabes Anti Korupsi bahwa, terjadi Muklis Moechtar menjadi Komisaris di 2 BUMN yaitu PT. Telkomsel dan PT. Pertamina Gas. Dalam situs www.pertagas.pertamina.com nama Muklis Moechtar masih tercantum, sedangkan di PT. Telkomsel telah diputuskan pada hari Selasa, 15 Mei 2012 berdasarkan hasil kesepakatan para pemegang saham PT. Telekomunikasi Seluler (PT. Telkomsel).

Sehingga per 16 Mei 2012 hari Rabu mulai berlaku keputusan ini, dan Muchlis Moechtar resmi menjadi Komisaris di PT. Telkomsel serta merangkap jabatan Komisaris di PT. Pertamina Gas.

Melihat fenomena ini maka surat edaran Menteri BUMN menjadi tidak berlaku bagi seorang Muklis Moechtar, dan dengan jelas dituding manusia serakah yang disinyalir gemar bermain proyek ini telah mengangkangi Dahlan Iskan sebagai Menteri BUMN.

Rangkap jabatan dalam BUMN yang berbeda juga berpotensi menimbulkan prilaku Korupsi, oleh karena berbagai implikasi diatas maka, kami Mabes Anti Korupsi meminta agar segera copot dan pecat Muchlis Moechtar sebagai Komisaris di PT. Telkomsel dan PT. Pertamina Gas.

Sedangkan Rahcman Latoconsina, mengatakan sikap Mabes Anti Korupsi untuk, "segera meminta KPK memeriksa harta kekayaan Muchlis Moechtar, karena disinyalir memainkan proyek tender di kedua BUMN yaitu PT. Telkomsel dan PT. Pertamina Gas, dan bersihkan BUMN dari pejabat yang korup," ujar Rachman, dan selanjutnya para pendemo membubarkan diri dengan tertip tanpa menimbulkan kemacetan dan keributan.(bhc/put)


 
Berita Terkait Rangkap Jabatan
 
Gibran Diduga Langgar UU, Hensat: Ia Tahu Diri, Akan Mundur Kalau Salah
 
Rangkap Jabatan Muchlis Moechtar di Komisaris Dua BUMN, di Datangi Pendemo
 
Waspadai Agenda Penunjukkan Denny Indrayana Sebagai Komisaris PT Jamsostek
 
Rangkap Jabatan, Komisaris PT Jamsostek Denny Indrayana Didesak Mundur
 
Rangkap Jabatan, Anggota DPRD DKI Jakarta Dipersoalkan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]