Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Rangkap Jabatan
Rangkap Jabatan, Komisaris PT Jamsostek Denny Indrayana Didesak Mundur
Friday 17 May 2013 11:44:47

Aksi demo Mabes Anti Korupsi di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jumat (17/5).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Masyarakat Bersama Anti Korupsi Mabes Anti Korupsi kembali melakukan aksi ujukrasa, Jumat (17/5) mendatangi Kantor Kementerian Hukum dan HAM guna mendesak Denny Indrayana mundur dari jabatannya dari Komisaris Utama PT Jamsostek.

Pengangkatan Denny Indrayana dinilai mempunyai agenda tersembunyi, dimana sebagai salah satu Komisaris di PT Jamsostek penunjukkan Denny menyisakan tanda tanya besar. Banyak kalangan menilai Denny merupakan 'penumpang gelap' di PT Jamsostek.

"Denny itu mewakili siapa, dan mewakili kepentingan SBY pada PT Jamsostek, dimana per (31/12/2012) mengelola dana Rp 132 triliun sungguh angka yang sangat fantastis," ujar Rachman Latuconsina, Koordinator Aksi.

Dalam aksinya, Mabes anti korupsi juga membentangkan sepanduk bertuliskan "Denny Indrayana harus mundur dari jabatannya sebagai WamenKum HAM, jika masih mau menjabat sebagai Komisaris Utama PT Jamsostek".

Pendemo juga menyampaikan orasi bahwa, bila hal ini dibiarkan, maka akan dimanfaatkan untuk kepentingan pemilu 2014.

Aksi ini berjalan tertib hingga Mabes Anti Korupsi membubarkan diri. Lalu lintas di jalan HR Rasuna Said Kuningan juga terpantau lancar.(bhc/put)


 
Berita Terkait Rangkap Jabatan
 
Gibran Diduga Langgar UU, Hensat: Ia Tahu Diri, Akan Mundur Kalau Salah
 
Rangkap Jabatan Muchlis Moechtar di Komisaris Dua BUMN, di Datangi Pendemo
 
Waspadai Agenda Penunjukkan Denny Indrayana Sebagai Komisaris PT Jamsostek
 
Rangkap Jabatan, Komisaris PT Jamsostek Denny Indrayana Didesak Mundur
 
Rangkap Jabatan, Anggota DPRD DKI Jakarta Dipersoalkan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]