Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Rangkap Jabatan
Rangkap Jabatan, Anggota DPRD DKI Jakarta Dipersoalkan
Wednesday 27 Mar 2013 23:40:03

Koordinator Presidium Himpunan Masyarakat Untuk Kemanusiaan dan Keadilan (Humanika) Jakarta, Saiful Jihad.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Keberadaan anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Ashraf Ali di kepengurusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) DKI Jakarta dipersoalkan. Sebab, rangkap jabatan tersebut menyalahi aturan yang berlaku. Saat ini, politisi Partai Golkar tersebut duduk sebagai Kepala Bidang Organisasi di KONI DKI.

Koordinator Presidium Himpunan Masyarakat Untuk Kemanusiaan dan Keadilan (Humanika) Jakarta, Saiful Jihad, mengungkapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 16 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Pasal 56 ayat 1 dan 4, pengurus dilarang memegang suatu jabatan publik yang diperoleh melalui sesuatu proses pemilihan langsung oleh rakyat.

“Ini berlaku bagi Presiden hingga DPRD DKI. Karenanya bagaimana bisa Ashraf Ali yang notabene anggota dewan bisa masuk kepengurusan KONI DKI,” ujar Saiful, Rabu (27/3).

Saiful mengatakan, dibuatnya PP tersebut bukan tanpa tujuan. Salah satunya menyangkut alokasi anggaran melalui APBD dan APBN yang dikucurkan untuk organisasi keolahragaan ini. Tidak hanya itu, diterbitkannya aturan ini agar pelaksana pemerintahan tidak mengintervensi kebijakan yang diambil dari KONI sendiri.

“Bagaimana mungkin, anggota DPRD yang memiliki fungsi membahas anggaran juga menjadi pengguna anggaran,” ucapnya. Terlebih, Ashraf saat ini berada di Komisi E DPRD DKI yang salah satunya membidangi masalah keolahragaan.

Saiful menambahkan, bila dalam aturan, seharusnya pejabat tersebut tinggal memilih salah satu. Ia juga mengkhawatirkan, bisa saja dirinya lebih mengutamakan anggaran kepada KONI. Apalagi usulan anggaran tiap tahunnya juga berasal dari Dinas Olahraga dan Pemuda DKI.

"Ini mengakibatkan fungsi kontrol anggota dewan tidak ada. Dia yang menyusun anggaran, tapi dia juga yang menggunakan. Kan aneh," ujarnya.

Seperti dikutip dari beritajakarta.com, namun Ashraf Ali menampik jika keberadaannya di kepengurusan KONI DKI melanggar aturan. Dikatakan Ashraf, rangkap jabatan yang tidak diperbolehkan yakni jabatan ketua, sekretaris umum, dan bendahara.

"Hal itu telah diatur dalam peraturan. Lagipula saya sudah duduk di kepengurusan KONI sebelum menjabat sebagai anggota dewan. Karena sebelumnya saya sebagai Ketua Taekwondo DKI," katanya.(brj/bhc/rby)


 
Berita Terkait Rangkap Jabatan
 
Gibran Diduga Langgar UU, Hensat: Ia Tahu Diri, Akan Mundur Kalau Salah
 
Rangkap Jabatan Muchlis Moechtar di Komisaris Dua BUMN, di Datangi Pendemo
 
Waspadai Agenda Penunjukkan Denny Indrayana Sebagai Komisaris PT Jamsostek
 
Rangkap Jabatan, Komisaris PT Jamsostek Denny Indrayana Didesak Mundur
 
Rangkap Jabatan, Anggota DPRD DKI Jakarta Dipersoalkan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]