Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Rangkap Jabatan
Rangkap Jabatan, Anggota DPRD DKI Jakarta Dipersoalkan
Wednesday 27 Mar 2013 23:40:03

Koordinator Presidium Himpunan Masyarakat Untuk Kemanusiaan dan Keadilan (Humanika) Jakarta, Saiful Jihad.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Keberadaan anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Ashraf Ali di kepengurusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) DKI Jakarta dipersoalkan. Sebab, rangkap jabatan tersebut menyalahi aturan yang berlaku. Saat ini, politisi Partai Golkar tersebut duduk sebagai Kepala Bidang Organisasi di KONI DKI.

Koordinator Presidium Himpunan Masyarakat Untuk Kemanusiaan dan Keadilan (Humanika) Jakarta, Saiful Jihad, mengungkapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 16 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Pasal 56 ayat 1 dan 4, pengurus dilarang memegang suatu jabatan publik yang diperoleh melalui sesuatu proses pemilihan langsung oleh rakyat.

“Ini berlaku bagi Presiden hingga DPRD DKI. Karenanya bagaimana bisa Ashraf Ali yang notabene anggota dewan bisa masuk kepengurusan KONI DKI,” ujar Saiful, Rabu (27/3).

Saiful mengatakan, dibuatnya PP tersebut bukan tanpa tujuan. Salah satunya menyangkut alokasi anggaran melalui APBD dan APBN yang dikucurkan untuk organisasi keolahragaan ini. Tidak hanya itu, diterbitkannya aturan ini agar pelaksana pemerintahan tidak mengintervensi kebijakan yang diambil dari KONI sendiri.

“Bagaimana mungkin, anggota DPRD yang memiliki fungsi membahas anggaran juga menjadi pengguna anggaran,” ucapnya. Terlebih, Ashraf saat ini berada di Komisi E DPRD DKI yang salah satunya membidangi masalah keolahragaan.

Saiful menambahkan, bila dalam aturan, seharusnya pejabat tersebut tinggal memilih salah satu. Ia juga mengkhawatirkan, bisa saja dirinya lebih mengutamakan anggaran kepada KONI. Apalagi usulan anggaran tiap tahunnya juga berasal dari Dinas Olahraga dan Pemuda DKI.

"Ini mengakibatkan fungsi kontrol anggota dewan tidak ada. Dia yang menyusun anggaran, tapi dia juga yang menggunakan. Kan aneh," ujarnya.

Seperti dikutip dari beritajakarta.com, namun Ashraf Ali menampik jika keberadaannya di kepengurusan KONI DKI melanggar aturan. Dikatakan Ashraf, rangkap jabatan yang tidak diperbolehkan yakni jabatan ketua, sekretaris umum, dan bendahara.

"Hal itu telah diatur dalam peraturan. Lagipula saya sudah duduk di kepengurusan KONI sebelum menjabat sebagai anggota dewan. Karena sebelumnya saya sebagai Ketua Taekwondo DKI," katanya.(brj/bhc/rby)


 
Berita Terkait Rangkap Jabatan
 
• Gibran Diduga Langgar UU, Hensat: Ia Tahu Diri, Akan Mundur Kalau Salah
 
• Rangkap Jabatan Muchlis Moechtar di Komisaris Dua BUMN, di Datangi Pendemo
 
• Waspadai Agenda Penunjukkan Denny Indrayana Sebagai Komisaris PT Jamsostek
 
• Rangkap Jabatan, Komisaris PT Jamsostek Denny Indrayana Didesak Mundur
 
• Rangkap Jabatan, Anggota DPRD DKI Jakarta Dipersoalkan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]