Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Perampokan
Rampok Bersenpi Gasak Alfamart di Bekasi
2016-09-19 17:15:06

Tampak petugas Polisi saat sedang melakukan olah TKP.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Aksi pencurian dengan kekerasan kembali terjadi di minimarket Alfamart, kawanan perampok dengan menggunakan senjata api (senpi) berhasil menggasak Rp 60 juta. Dua karyawan Eka (25) dan Yudi (23) dilaporkan mengalami luka akibat terkenan sabetan celurit dan luka bocor digetok pistol.

Kasubag Humas Polresta Bekasi, AKP Endang Longla menyampaikan peristiwa perampok menyatroni minimarket di jalan Lemah Abang Raya IIIA, RT 01/RW 06, Desa Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (19/9) pukul 03.30 WIB.

"Dua karyawan mengalami luka dan telah dibawa ke RS Annisa Cikarang Utara," kata Endang Longla, Senin (19/09).

Kejadian bermula, saat minimarket 24 jam tersebut sedang sepi pembeli. Saat itu, ada dua pria masuk ke dalam minimarket dengan berpura-pura membeli. Setibanya di dalam, para pelaku langsung menodongkan senjata api kepada Eka (25) sedangkan Yudi (23) diancam dengan senjata tajam jenis clurit.

Mendapat ancaman, para karyawan tidak berkutik dan dengan leluasa menggasak rokok yang ada di kasir. Pelaku juga meminta ditunjukkan tempat uang yang disimpan di brankas. Yudi kemudian memberikan uang tunai Rp 60 juta kepada pelaku yang tersimpan di brankas.

Tidak puas sampai di situ, pelaku malah membacok Yudi dengan clurit dan memukul kepala Eka dengan gagang senpi. Pelaku sempat melepaskan satu tembakan ke arah atap toko dan kabur melarikan diri.

Kasat Reskrim Polresta Bekasi, Kompol Ardi Rahananto membenarkan hal itu. Ia mengatakan kasus tersebut masih diselidiki oleh anggota Reskrim Polresta Bekasi dan Polsek Cikarang Utara. "Masih diselidiki," ujarnya.

Pihaknya akan memeriksa rekaman kamera CCTV di minimarket setempat. Diperkirakan, pelaku berjumlah empat orang. Dengan pembagian tugas dua pelaku beraksi di dalam dan dua orang lagi bersiaga di luar minimarket dengan sepeda motornya.

Petugas menyayangkan masih ada minimarket yang beroperasi selama 24 jam. "Beroperasi selama 24 jam boleh saja, yang penting berada di tempat keramaian dan dengan pengamanan yang lebih baik," paparnya.(bh/as)


 
Berita Terkait Perampokan
 
• 3 dari 5 Pelaku Kasus Perampokan terhadap Pengemudi Wanita di Pulogadung Dibekuk
 
• Ancam Teler Bank Mandiri Gunakan Pistol dan Bom Mainan Pelaku JP Ditangkap
 
• Jatanras Polda Metro Berhasil Ciduk Pelaku Utama Kasus Perampokan dan Pemerkosaan Anak di Bekasi
 
• Polisi Tangkap 2 dari 3 Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan Anak di Bekasi
 
• Resmob Polda Metro Bekuk Kawanan Perampok Nasabah Bank, 1 Tewas Didor, 3 DPO
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]