Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Pemilu 2014
Rakyat Ingin Tahu, Saatnya Capres Segera Sampaikan Visi dan Kebijakan Yang Ditawarkan
Sunday 20 Apr 2014 16:14:03

Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengemukakan, Pemilihan Umum Anggota Legislatif (Pileg) telah usai. Ia pun bisa menerima sepenuhnya hasil pemilu legislatif yang lalu, dan sekaligus telah mengucapkan selamat kepada partai-partai politik yang memiliki perolehan yang tinggi atau relatif tinggi.

Melalui akun twitter pribadinya @SBYudhoyono yang diunggahnya Kamis (17/4) beberapa saat lalu, Presiden SBY berharap para Calon Presiden (Capres) agar segera menyampaikan visi, solusi dan kebijakan yang ditawarkan.

“Saatnya pula rakyat mendengar,” tulis SBY melalui akun twitternya itu.

Diakui Kepala Negara, lobi-lobi politik untuk membangun koalisi dan mencari Calon Wapres penting. Tapi, Kepala Negera mengingatkan, agar para Capres jangan meninggalkan rakyat.

“Berkomunikasilah,” tutur Kepala Negara.

Presiden juga mengemukakan, lembaga yang netral dan independen sudah saatnya mengundang para Capres untuk berdiskusi dan berdebat mengenai visi, solusi dan kebijakan yang ditawarkan untuk memimpin negeri ini. Karena, rakyat ingin tahu apa yang akan dilakukan Presidennya kelak.

“Ingat rakyat akan memilih Presiden, pemimpin bangsa. Mestinya yang lebih berperan bukan partai politik. Bintangnya adalah para Capres,” ujar Presiden SBY.

Menurut Kepala Negara, demokrasi akan makin matang jika rakyat memilih calon Presidennya secara rasional, bukan emosional. “Apalagi hanya ikut-ikutan,” tukasnya.

Berlangsung Aman dan Damai

Sebelumnya dalam Sidang Kabinet Paripurna di kantor Presiden, Jakarta, Kamis (17/4) siang, Presiden SBY mengemukakan, Pemilu Legislatif pada 9 April lalu telah berlangsung secara aman dan demokratis, peaceful and democratic. Karena itu, Presiden berharap pemilihan Presiden yang akan dilaksanakan pada 9 Juli (putaran) inipun dapat berlangsung secara aman dan demokratis, peaceful and democratic.

“Jika Pilpres berlangsung satu putaran maka pada 9 Juli mendatang, dua bulan lebih sedikit kita akan memiliki Presiden yang baru, meskipun pelantikannya mesti harus menunggu hingga tanggal 20 Oktober mendatang. Kalau satu putaran belum selesai, ada putaran kedua, maka pada bulan September lah kita akan mengetahui siapa pemimpin baru kita, atau Presiden pengganti saya nanti,” kata Presiden SBY.

Kepala Negara menegaskan, tugas dan tanggungjawab dirinya adalah bersama-sama para penyelenggara pemilu memastikan dalam pilpres ini pun juga berlangsung secara aman, tertib, dan lancar, damai dan demokratis.(ES/setkab/bhc/sya)


 
Berita Terkait Pemilu 2014
 
• Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
 
• 3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
 
• Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
 
• NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
 
• Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]