Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
RAPI
Rakernas VIII RAPI Bahas Peningkatan Kualitas Organisasi yang SMART
2022-03-30 21:56:49

Ketua Umum RAPI H.Riza Fachrial JZ08AFT saat berfoto bersama.peserta Rakernas RAPI ke VIII tahun 2022.((Foto: Istimewa)
BANDUNG, Berita HUKUM - Rapat Kerja Nasional VIII (Rakernas) Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) telah diselenggarakan pada 25-27 Maret 2022 di Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Kemensos RI, Lembang, Bandung, Jawa Barat.

Rakernas VIII ini, bertujuan untuk penyampaian kinerja Pengurus RAPI Nasional Tahun 2021- 2022 antara lain menentukan arah kebijakan dan strategi program kerja nasional Tahun 2022 -2026, serta merevisi dan menambah peraturan organisasi turunan dari ART Tahun 2018.

Ketua umum RAPI Nasional, H. Riza Fachrial dengan 10.28 JZ08AFT menyampaikan Rakernas VIII Tahun 2022 mengusung tema "Peningkatan Kualitas Organisasi yang Smart melalui Perencanaan Strategis yang Inklusi untuk Visi Misi RAPI Nasional".

"Maksudnya, peningkatan organisasi yang smart, specific-suistanable artinya fokus dan berkelanjutan. Mesurable, terukur. Achievable, dapat dicapai. Reliable, dapat diandalkan. Time based, berdasarkan waktu," kata Riza dalam sambutannya, melansir dari situs resmi rapi.or.id

Riza menambahkan, melalui perencanaan Strategis yang Inklusi yaitu mampu menerima berbagai bentuk keberagaman dan keberbedaan serta mengakomodasikannya kedalam kebijakan dan strategi untuk mencapai Visi dan Misi RAPI Nasional.

"Saya berharap Rakernas VIII RAPI Tahun 2022 dapat menyatukan pemahaman langkah dan tindakan agar kebijakan dan strategi pengelolaan organisasi RAPI sampai ke Daerah-daerah dapat dilaksanakan lebih baik lagi di tahun ini dan tahun-tahun mendatang sehingga Visi dan Misi RAPI yang sudah kita sepakati bersama dapat tercapai," jelas Riza.

Melalui Surat Keputusan Pengurus Nasional nomor : 008.09.00.0122 tanggal 12 Januari 2022 tentang Panitia Pengarah dan Gugus Tugas Rapat Kerja Nasional VIII Radio Antar Penduduk Indonesia Tahun 2022, Ketua Umum telah menugaskan untuk membuat kajian Peraturan- peraturan Organisasi dan mempersiapkan Materi Rakernas VIII RAPI Tahun 2022 dengan seksama.

"Meski materi yang dihasilkan Team Pengarah dan Gugus Tugas belum sempurna, Alhamdulillah Materi Rapat Kerja Nasional VIII RAPI Tahun 2022 telah dapat diselesaikan untuk menjadi bahan pembahasan guna disepakati secara bersama dalam forum Rapat Kerja Nasional sesuai ART Tahun 2018," kata Riza.

Riza juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada semua pihak yang telah berusaha keras untuk mempersiapkan Rapat Kerja Nasional VIII RAPI Tahun 2022.

"Alhamdulillah, saya bersyukur hampir semua undangan perwakilan dari daerah hadir dalam acara Rakernas VIII ini. Marilah kita bertekad untuk berbuat lebih baik lagi bagi organisasi RAPI yang sama-sama kita cintai," kata Riza.

Rakernas Vlll RAPI dihadiri oleh tamu undangan perwakilan dari 31 Provinsi di Indonesia. Acara ini juga dihadiri oleh BAZNAS melalui BAZNAS Tanggap Bencana dan Direktur Bina Potensi BASARNAS Pusat serta Direktur Kesiapsiagaan BNPB.

Dalam kesempatan tersebut, BAZNAS memberikan ucapan selamat atas terlaksananya Rakernas RAPI Vlll Tahun 2022, serta dengan harapan terciptanya sinergi antara BAZNAS dan RAPI.

Sementara diketahui, sebelumnya pada 30 Januari 2022 dibawah kepemimpinan Ketua Umum RAPI H. Riza Fachrial meluncurkan program Rumah RAPI. Dengan program Rumah RAPI ini diharapkan kepada seluruh anggota RAPI di seluruh Indonesia yang memiliki kelebihan rezeki dapat bahu membahu untuk berdonasi secara sukarela, guna membangun dan memiliki sendiri Sekretariat atau Kantor Pusat Pengurus Nasional (PengNas) RAPI sebagai aset Organisasi RAPI.

Karena hingga kini organisasi RAPI yang telah berusia sekitar 41 tahun lebih belum memiliki sendiri Rumah RAPI atau Sekretariat Kantor Pusat Pengurus Nasional RAPI yang permanen bersatatus hak milik Sendiri.

Pantauan pewarta pada program Rumah RAPI di situs RumahRAPI.id hingga berita ini diturunkan baru terkumpul dana donasi dari 244 anggota RAPI yang memberikan sumbangan dengan jumlah total dana donasi sebesar Rp. 91.920.503,-(bh/sya/na)


 
Berita Terkait RAPI
 
HARLAH RAPI Nasional ke 43 dan Ulang Tahun RAPI Jawa Barat Digelar di Tagana Center Hambalang Bogor
 
Bapak RAPI Eddy Nalapraya JZ09AAA Himbau Seluruh Anggota RAPI Peduli Rumah RAPI
 
RAPI Jaksel Bareng Komunitas Lokal 02 Tebet Gelar Layanan Cek Kesehatan Gratis di Taman Firdaus
 
RAPI Kota Tangsel: Selamat Atas Terpilihnya Soelistiyani sebagai Ketuda 30 Banten Periode 2022-2027
 
Keluarga Besar RAPI Freq 142.660 Mhz Gelar Halal Bihalal: Pererat Pencinta Rakom 2M Band
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]