Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Qanun Aceh
Raja-Raja Aceh Lahir Ekses Qanun WN, Ini Komentar Akademisi
Monday 21 Oct 2013 01:15:21

Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Malikussaleh (Unimal), Fajri M Kasim, M.Soc.Sc,(Foto: Ist)
ACEH, Berita HUKUM - Keberadaan masyarakat atau komunitas adat itu dilindungi dalam UUD' 45, dalam amandemennya negara mengakui dan menghormati kesatuan dan persatuan masyarakat adat serta hak-hak tradisionalnya.

"Sepanjang masih hidup dan sesuai dalam perundang-undangan, dan prinsip negara kesatuan republik Indonesia," demikian kata Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Malikussaleh (Unimal), Fajri M Kasim, M.Soc.Sc, menanggapi tentang munculnya penobatan raja-raja kecil di Aceh pasca lahirnya Qanun No.8/2012 tentang Wali Nanggroe.

Terkait banyak pihak yang mengatakan bahwa, munculnya raja-raja kecil ini ekses dari keberadaan Qanun WN, menurutnya itu bukan. Karena komunitas adat itu sudah ada sejak dari dulu. Namun, soal si pemangku WN ada atau tidaknya garis silsilah raja-raja Aceh, ini tidak menjadi persoalan karena hanya sebatas kepala adat.

"Lahirnya komunitas adat tersebut semisal di Aceh yang memiliki otonomi khusus perlu dipertahankan," ucapnya.

Sambungnya lagi, secara DeFacto dan DeJure di negara RI, itu ada peraturan dan undang-undangnya, akan tetapi dalam satu sisi, negara tidak boleh mengikat habis terkait adat atau masyarakat yang sudah terbangun sejak dari zaman nenek moyangnya dulu, sepanjang masih hidup dan sesuai visi NKRI.

"Yang jangan, muncul negara yang berdaulat selain NKRI," katanya.

Sementara itu menanggapi kontroversi usulan DPRA terkait besarnya anggaran untuk pengukuhan WN, yang mencapai Rp50 miliar, dosen ini menilai penggunaan anggaran tersebut sangat mubazir. Lain halnya semasa prosesi pengukuhan Sulthan Aceh masa itu, tentu sangat wajar karena harus mengundang raja-raja semisal Turki, Arab dan raja-raja lainya itu mungkin sah-sah saja.

Akan tetapi kalau sekarang, ya harus disesuaikan dengan kondisi kekinian apalagi hanya untuk pelantikan kepala adat, kok sampai menggelontorkan uang begitu banyak.

Diharapkan kepada pemerintah Aceh, agar menyesuaikan alokasi anggaran untuk pelantikan WN sesuai yang dibutuhkan, alangkah baiknya dialokasikan sesuai dengan kebutuhannya.

"Pelantikan presiden dan gubernur saja tidak segitu banyak," kata dosen yang mengambil Master of Social Science (M.SSc), di Universitas Kebangsaan Malaysia.(bhc/sul).


 
Berita Terkait Qanun Aceh
 
RTRW Aceh Hadirkan Saksi Fakta Dalam sidang Lanjutan Gugatan Qanun
 
Tgk Ni: Bendera Aceh Seharusnya Sudah Berkibar di Seluruh Aceh
 
Kembali TNI dan Polri Diminta Turunkan Bendera Aceh Mirip Bendera GAM
 
Masa Tenang Qanun Bendera Aceh Diperpanjang, Masyarakat Diminta Bersabar
 
Qanun WN, KKR Lebih Penting, Kata K2HAU
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]