Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 

Raja Thailand Tebus Pesawat Putranya
Thursday 11 Aug 2011 00:57:41

Pangeran Vajiralongkorn dan pesawatnya (Foto: Istimewa)
BANGKOK-Pemerintah Thailand akhirnya mengeluarkan tebusan bagi pesawat milik Pangeran Vajiralongkorn yang ditahan di Jerman. Pesawat itu ditahan terkait perseturuan bisnis antara pemerintah Thailand dengan perusahaan Jerman.

Dari yang diberitakan BBC menyebutkan, mantan Perdana Menteri Abhisit Vejjajiva mengatakan, pemerintah Thailand telah mengirimkan obligasi untuk menyelesaikan sisa pembayaran proyek jalan tol di Bangkok 20 tahun lalu. Boeing 737 yang digunakan Pangeran Vajiralongkorn ditahan otoritas Jerman setelah perusahaan Walter Bau AG memenangkan perselisihan dengan pemerintah Thailand.

Chavanond Intarakomalyasut, pembantu mantan Menlu Thailand Kasit Piromya mengatakan pengadilan Jerman telah memerintahkan untuk melepaskan pesawat tersebut setelah pemerintah Thailand mengirimkan obligasi senilai 38 juta euro, jumlah yang sama dengan tuntutan Walter Bau.(mic/sya)



 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]