Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Spanyol
Raja Spanyol Juan Carlos Turun Takhta
Tuesday 03 Jun 2014 04:29:19

Raja Juan Carlos dari Spanyol akan turun takhta setelah hampir 40 tahun memimpin.(Foto: Istimewa)
SPANYOL, Berita HUKUM - Raja Juan Carlos dari Spanyol akan turun takhta setelah hampir 40 tahun memimpin. Dalam pidato televisi, Perdana Menteri Mariano Rajoy mengatakan raja akan mundur dan digantikan oleh putranya, Putra Mahkota Felipe.

"Yang Mulia Raja Juan Carlos baru saja memberitahu saya keinginannya untuk mundur dari takhta dan memulai proses penggantian raja," kata Rajoy dalam sebuah pernyataan singkat.

Perdana Menteri Rajoy mengatakan Juan Carlos adalah 'seorang yang gigih membela kepentingan kita'.
"Saya yakin ini adalah saat terbaik untuk perubahan," tambah Rajoy.

Rajoy tidak memberikan alasan keputusan mundur tersebut, namun ia mengatakan raja akan memberi sendiri penjelasannya.

Raja Juan Carlos, 76 tahun, naik takhta setelah kematian penguasa militer Spanyol, Jenderal Franco pada tahun 1975.

Ia berperan membantu Spanyol memasuki era demokrasi.

Hingga beberapa tahun yang lalu Juan Carlos masih populer, namun kasus korupsi yang melibatkan putri raja, Cristina, dan menantu Inaki Urdangarin membuat adanya desakan bagi Juan Carlos untuk mundur.

Beberapa tahun terakhir Juan Carlos juga memiliki masalah kesehatan.(BBC/bhc/sya)


 
Berita Terkait Spanyol
 
• PM Spanyol Bubarkan Parlemen Catalunya
 
• Spanyol Kembali Keluarkan Ancaman Jika Kemerdekaan Catalunya Tidak Dicabut
 
• Raja Felipe VI Dilantik jadi Kepala Negara Spanyol
 
• Raja Spanyol Juan Carlos Turun Takhta
 
• Kecelakaan Kereta Api Cepat di Spanyol Menewaskan 77 Orang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]