Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Koperasi
Raih Jasa Bakti Koperasi dan UKM, Walikota Gorontalo: Berkat Kerja Keras Pelaku Koperasi dan UKM
2017-07-13 07:53:55

Walikota Gorontalo, H. Marthen A Taha, SE, M.Ec.Dev saat menerima Penghargaan Jasa Bakti Koperasi dan UKM pada puncak Hari Koperasi Ke -70 di Makassar Sulawesi Selatan.(Foto: Istimewa)
GORONTALO, Berita HUKUM - Penghargaan jasa Bakti Koperasi dan UKM yang diterima Walikota Gorontalo H. Marthen A Taha, SE. M.Ec.Dev pada Peringatan Hari Koperasi ke 70 di Makassar Sulawesi Selatan, Selasa (11/7), merupakan berkat kerja keras dan dukungan terutama dari pihak terkait.

"Penghargaan ini semata-mata berkat keras para pelaku Koperasi dan UKM di Kota Gorontalo yang didukung oleh kerja dari seluruh aparatur sipil Negara di lingkungan pemerintah Kota Gorontalo terutama jajaran dinas koperasi dan UKM," Ujar Marthen Taha.

Olehnya lanjut mantan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo ini, ia menyampaikan terima kasih kepada pihak-piha tersebut, semoga pengharagaan dan prestasi yang berhasil diraih menjadi penyemangat guna meningkatkan kinerja kedepan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan UKM Kota Gorontalo, Ben Idrus dalam keterangannya mengatakan, ini adalah wujud impelementasi keberhasilan Pemerintah Kota Gorontalo dibawah kepemimpinan Bapak Walikota yang sejak tahun 2014 telah melaksanakan berbagai program pembangunan di bidang koperasi dan UKM yang meliputi kelembagaan, pembiayaan dan pengembangan koperasi dan UKM.

"Banyak program yang sudah dihasilkan diantaranya masuk dalam 8 program unggulan yakni pemberian modal. kedua, terkait peningkatan kapasitas layanan pada koperasi dan UKM melalui pengurusan izin usaha gratis yang sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat terutama pelaku koperasi dan UKM. Izin usaha ini bisa digunakan oleh pelaku UKM untuk mendapatkan akses modal di perbankan. Dan Alhamdulillah di provinsi, sesuai penyampaian Deputi Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM RI, Yuana Sutyiowati beberapa waktu lalu bahwa Kota Gorontalo berada di posisi teratas terkait pengeluaran izin usaha mikro kecil dan menengah," jelas Ben.

Selain itu lanjut Ben, komitmen pemerintah pemerintah daerah dalam penganggaran terkait dengan program koperasi dan UKM yang dianggarkan lewat APBD yang salah satunya tahun 2014 Pemerintah Kota Gorontalo telah menganggarkan bantuan modal bagi pelaku UMKM sebesar 2,5 Milyar. Alhamdulillah 2014 dan 2015 terealisasi itu. Tahun 2016 dan 2017 dianggarkan lagi, permasalahannya kenapa belum terealisasi karena benturan dengan Permendagri No 14 terkait pemberian modal atau bantuan sosial yang diberikan kepada UMKM yang telah berbadan hukum. Di sisi lain UMKM di kota belum ada yang berbadan hukum.

"Ini yang akan kita carikakan solusinya supaya benar-benar anggaran yang sudah ada ini terealisasi dan tidak bertabrakan dengan aturan yang ada," tandas Ben.(bh.shs)


 
Berita Terkait Koperasi
 
OJK Mau Bunuh Koperasi Syari'ah?
 
KKRG akan Masuk Wilayah Sulut dan Sulteng pada Tahun 2021
 
RUU Perkoperasian Sepakat Dibahas di Paripurna DPR
 
Ketua DPR Harap Pemerintah Proaktif Selesaikan RUU Perkoperasian untuk Segera Dapat Disahkan
 
PP Muhammadiyah: 'Mafia' Rentenir, di Balik Belum Disahkannya RUU Perkoperasian
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]