Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 
Virus Corona
Raffi Ahmad akan Jalani Sidang Perdana 27 Januari 2021 di PN Depok
2021-01-17 01:54:49

Tampak foto Viral Raffi Ahmad di twitter.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Selebritas Raffi Ahmad akan menjalani sidang perdana pada 27 Januari mendatang di Pengadilan Negeri Depok terkait gugatan kasus pelanggaran protokol kesehatan akibat berpesta usai disuntik vaksin Covid-19.

"Penetapan hari sidang pertama hari Rabu, tanggal 27 Januari 2021," kata Humas PN Depok Nanang Herjunanto lewat pesan singkat pada CNNIndonesia.com, Jumat (15/1).

Sidang gugatan akan dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Majelis Eko Julianto, dan dua hakim anggota yakni, Divo Ardianto dan Nugraha Medica Prakasa.

Gugatan perbuatan melawan hukum oleh Raffi sebelumnya dilayangkan Advokat Publik, David Tobing ke PN Depok dan teregister dengan nomor perkara 13/ Pdt G/ 2021/ PN Dpk .

Dalam gugatannya, David menilai Raffi telah melakukan perbuatan melawan sejumlah aturan yang dianggap dilanggar Raffi di antaranya Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 tahun 2021 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Kemudian, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19, dan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Apa yang Raffi lakukan dapat berdampak signifikan karena dia punya banyak pengikut, punya banyak fans, nanti dianggap habis vaksin boleh bebas tanpa protokol seenaknya. Seharusnya tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini," ujar David.

Dalam petitum gugatan, David meminta majelis hakim menghukum Raffi untuk menyampaikan permohonan maaf di tujuh stasiun televisi. Masing-masing yakni, SCTV, RCTI, Trans TV, TV One, Metro TV, Kompas TV dan Indosiar.

Permintaan maaf juga harus diungkapkan Raffi di tujuh surat kabar nasional yakni, Kompas, Tempo, Sindo, Media Indonesia, Merdeka, Republika, dan Jakarta Post masing-masing berukuran setengah halaman.

David juga meminta majelis hakim menghukum Raffi tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksin kedua.

"Saya menuntut agar hakim memerintahkan Raffi tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua dan menghukum Raffi membuat permohonan maaf di tujuh media televisi dan tujuh harian surat kabar," ujar David dalam keterangannya.

Raffi bersama sejumlah pesohor hingga Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahja Purnama alias Ahok diketahui menghadiri sebuah pesta ulang tahun di sebuah rumah, kawasan Prapanca, Jakarta Selatan.

Kehadiran Raffi menjadi sorotan lantaran dirinya baru saja menerima vaksin Covid-19 di Istana Negara bersama Presiden Jokowi.

Kisruh ini bermula ketika selebgram Anya Geraldine mengunggah foto di Instagram Story pada Rabu (13/1) malam. Sementara paginya, Raffi baru disuntik vaksin bersama Presiden Jokowi di Istana Negara.

Pihak Istana menegur Raffi karena kedapatan melanggar protokol kesehatan beberapa jam setelah menjalani vaksinasi Covid-19 bersama Jokowi. Raffi sendiri sudah meminta maaf atas tindakannya tersebut.(dbs/gelora/bh/sya)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]