Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Penangkapan Aktivis
Rachmawati Sukarnoputri Ditahan, Sebelumnya Ia Berencana Hari ini ke MPR
2016-12-02 07:40:02

Ilustrasi. Tampak Rachmawati Soekarnoputri saat bersama para tokoh aktivis menggelar jumpa pers.(Foto: BH /mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tokoh nasional Indonesia Rachmawati Soekarnoputri dikabarkan ditahan Polda Metro Jaya. Menurut informasi dari kalangan internal, Rachmawati ditahan sekitar pukul 05.00 WIB.

Terkait hal ini, pantauan pada sosial media twitter Fahira Idris DPD RI
@fahiraidris menulis : "Assalamualaikum wrwb, Mohon doanya untuk Ibu Rachmawati Soekarnoputri yang pagi ini dijemput aparat di kediamannya.. Saya belum tau apa yang dituduhkan, kebetulan suami saya Aldwin Rahadian mendampingi beliau sebagai kuasa hukum.. Wassalam, Fahira Idris."

"Mohon doanya untuk Ibu Rachmawati Soekarno Putri @rsoekarnoputri yang pagi ini dijemput aparat di kediaman beliau (.."

Sebelumya, Rachmawati Soekarnoputri berencana bakal sambangi ke gedung DPR, MPR untuk minta Sidang Istimewa.

Sejumlah tokoh nasional yang tergabung dalam Gerakan Selamatkan NKRI akan ke MPR hari ini, Jumat (2/12), untuk meminta diadakan sidang istimewa. Salah satu tokoh tersebut di antaranya adalah putri Bung Karno, Rachmawati Soekarnoputri.

"Besok saya akan ke MPR untuk memberikan resolusi atau maklumat pada MPR agar segera melakukan sidang istimewa untuk mengembalikan UUD ke UUD 1945 yang asli," ungkap Rachmawati di Cendana Room, Hotel Sari Pan Pasific, Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (1/12).

Kata Rachmawati, aksi Gerakan Selamatkan NKRI menyambangi MPR adalah aksi yang berbeda dengan aksi di lapangan Monas. Oleh karena itu ia mengaku tidak khawatir terhadap ancaman dari pemerintah.

"Ini aksi yang berbeda, dan kita sudah mengirimkan pemberitahuan," ujarnya.
Adik Megawati Soekarnoputri itu pun memastikan tidak akan mengikuti aksi doa dan salat Jumat berjamaah di Monas. Namun, dia mengaku akan tetap mendukung aksi mengawal kasus penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu.

"Saya enggak datang ke Monas. Tapi saya dukung aksi tersebut," tegasnya.
Rachmawati menyebut, sedikitnya bakal ada 10 hingga 20 ribu orang yang akan mengikuti dirinya ke MPR.

"Selesainya aksi di Monas dan berjalan ke MPR di bawah komando saya, Rachmawati, untuk mengembalikan UUD 45 dan otomatis itu menegakkan proses hukum Ahok," tegasnya.

Lebih jauh, Rachmawati pun mengaku sudah mengontak pimpinan MPR atas niatannya tersebut. Namun, ia belum mendapatkan jawaban. Meski begitu, ia tetap akan datang untuk menyampaikan perlunya UUD 1945 kembali ke awal.

"Saya minta pimpinan MPR memberikan respon. Mestinya rumah wakil rakyat memiliki respon yang tinggi. Kami akan melakukan aksi di luar gedung dan meminta pimpinan MPR keluar," kata Rachmawati.

Tak hanya Rachmawati, nantinya musisi Ahmad Dhani dan Lily Wahid juga akan ikut dalam aksi bersama Gerakan Selamatkan NKRI di depan gedung MPR.

UUD 1945 sudah empat kali diamandemen. Namun kini, tanpa rasa malu dan tanpa rasa risih, para penguasa rezim sekarang masih menggunakan istilah UUD 1945.
"Artinya mereka memanipulasi konstitusi," kata tokoh nasional Rachmawati Soekarnoputri dalam keterangannya kepada redaksi (Jumat, 2/12).

Menurut Rachmawati, UUD 1945 yang ada sekarang sudah tidak asli lagi. UUD sudah berganti menjadi konstitusi liberal kapitalis.

Selain itu sambung Rachma, rezim juga telah mengubah kiblat bangsa dan negara sehingga berbeda dengan amanat Proklamasi 17 Agustus 1945, Pancasila dan NKRI.

"Jadi manipulasi publik ini sudah di luar batas dan dapat dikatagorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan makar, atau enghianatan terhadap Negara Proklamasi," kata Rachma.

Dengan kondisi seperti ini, Rachma pun mempertanyakan maksud TNI dan Polri yang selalu meneriakkan bahwa Pancasila, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan UUUD 1945 sebagai harga mati. Apalagi saat ini juga jurang kesenjangan sosial sudah makin lebar, sementara negara dikuasai konglomerasi sehingga menjadi negara korporatokrasi dan sudah siap jual negara kepada asing.

"Masih termangukah TNI dan Polri? Nauzubilahi min zalik!" demikian Rachma.(dbs/ysa/rmol/jitunews/bh/sya)


 
Berita Terkait Penangkapan Aktivis
 
Nasihat Prof Yusril kepada Ustadz Alfian Tanjung: Jangan Goyah, Sampaikan Keberanaran
 
Kasus Penangkapan Mahasiswa Indonesia Jangan Terjadi Lagi
 
Fadli Zon: Masih Ada Diskriminasi Penindakan Hukum
 
Sejumlah Aktivis Ditangkap, Rezim Jokowi Tunjukkan Fobia Kritik
 
Polisi Mengabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan Firza Husein
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]