Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Samarinda
Rabu, Ketua MA Akan Resmikan 38 Pengadilan Se-Indonesia di Tenggarong
Monday 20 May 2013 20:06:52

Kantor Pengadilan Tipikor Samarinda Kaltim salah satu yang diresmikan Ketua MA Rabu (22/5).(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Ketua Mahkamah Agung (MA) RI Dr. H. Muhammad Hatta Ali, SH, MH, Rabu (22/5) rencananya akan meresmikan 38 kantor Pengadilan se-Indonesia yang secara simbolis dilakukan di Pengadilan Negeri Tenggarong ibukota/Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur (Kaltim), demikian dikatakan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim selaku ketua Panitia peresmian, Dr. Hj. Sri Sutatiek, SH di kantornya, Senin (20/5).

"Rencana Rabu (22/5) Ketua MA Bapk. Muhammad Hatta Ali, akan meresmikan secara simbolik 38 Pengadian dari 5 Peradilan di Tenggarong Kutai Kartanegara, rombongan Ketua MA besok sore sudah tiba di Samarinda," ujar Sei.

Sri Sutatiek juga mengatakan dari ke 38 kantor Pengadilan yang akan diresmikan ketua MA adalah, Pengadilan Agama (PA) sebanyak 16 buah yaitu, PA Jakarta Pusat, PA Indramayu, PA Bekasi, PA Tiga Raksa, PA Wates, PA Kendal, PA Stabat, PA Karang Anyar, PA Bengkalis, PA Tanjung Pinang, PA Palu, PA Luwuk, PA Tikamuta, PA Negara, PA Selong dan PA Tual.

Disamping itu ada 7 Pengadilan Negeri (PN) yaitu, PN Balikpapan, PN Balige, PN Malili, PN Parigi, PN Labuan Bajo dan PN Oelamasi serta PN Wamena. Ketua MA juga meresmikan 3 buah Kantor Pengadilan Tipikor dan PHI, Samarinda di Kalimantan Timur, Kupang di Nusa Tenggara Timur dan Kendari di Sulawesi Tenggara.

Demikian juga dengan 2 buah kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yaitu Surabaya dan Medan serta 7 buah kantor Pengadilan Militer yaitu, Medan, Surabaya, Bandung, Kupang, Makassar, Madiun dan Banjarmasin, jelas Sri Sutatiek.

Selaku ketua panitia, Sri Sutatiek pewarta kepada BeritaHUKUM.com mengatakan bahwa peresmian sejumlah kantor peradilan seperti Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Tipikor dan PHI serta PTUN dan Pengadilan Militer yang tersebar di Indonesia, sebagai upaya demi tercapainya pelayanan hukum kepada masyarakat dalam rangka pemerataan dan kesempatan memperoleh keadilan dan demi tercapainya penyelesaian perkara secara sederhana, cepat dan biaya ringan, sehingga merupakan salah satu tonggak penting dalam upaya pemberian pelayanan hukum bagi pencari keadilan pada umumnya dan juga dalam upaya pemberantasan perkara-perkara tindak pidana korupsi, tegas Sri.

Sri berharap kedepannya para hakim mampu memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan, memberikan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) sehingga guna terwujudnya Badan Peradilan yang Agung sesuai visi MA-RI, pungkas Sri.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait Samarinda
 
AORDA Kaltim Usulkan Daerah Khusus Istimewa Kutai Raya Menjadi Ibu Kota Negara
 
Abdullah Bantah Proyek Gudang Arsip yang Diduga Fiktip di Kantor Dikdukcapil Samarinda
 
Makmur Ajak Masyarakat Beri Pengabdian Terbaik Bagi 'Benua Etam'
 
Pendapatan Daerah Sektor Pajak Menjanjikan dan Harus Digali dengan Optimal
 
Puji Setyowati: Masyarakat Samarinda Dihimbau Bijak Gunakan Panggilan Darurat 112
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]