Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
RUU Pilpres
RUU Pilpres Akan Dibahas Bulan Maret
Wednesday 13 Feb 2013 09:10:24

Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR RI, Ignatius Mulyono dalam Rapat Pleno Baleg, Selasa (12/2).(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (RUU Pilpres) akan dibahas pada bulan Maret 2013. Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Ignatius Mulyono dalam Rapat Pleno Baleg, Selasa (12/2).

“Kami sangat mengharapkan minimal satu tahun sebelum Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (9 Juli 2014), draft RUU Pilpres sudah disahkan DPR,” kata Mulyono.

Dijelaskan Mulyono, pembahasan RUU Pilpres akan menggunakan draft terakhir hasil pembahasan Baleg. Karena menurutnya kualitas draft terakhir tersebut adalah draft yang terbaik yang dihasilkan Baleg sebagai inisiator perubahan UU Pilpres.

Mulyono berpesan, kepada seluruh anggota Baleg, untuk memanfaatkan waktu sebaik-baiknya, mengingat waktu yang sangat terbatas. “Mudah-mudahan akhir Maret dapat kita selesaikan pembahasannya dan dapat diputuskan di tingkat Baleg, dan awal April sudah dapat kita sampaikan di Paripurna DPR untuk disahkan sebagai RUU DPR RI,” imbunya.

Harapan Mulyono, 9 Juli 2013 RUU Pilpres sudah selesai dibahas DPR. “Satu tahun berikutnya kita bisa melaksanakan pemilu presiden dan wakil presiden,” ujar politisi Partai Demokrat tersebut.

Sebelumnya dalam rapat tersebut, Anggota Baleg Subiyakto (F-PD) menyatakan bahwa pembahasan RUU Pilpres membutuhkan energi dan waktu yang luar biasa, sementara pemilu pilpres tinggal satu tahun lagi.

Menurutnya jika pembahasan RUU Pilpres diteruskan akan membawa dampak yang kurang baik yang kemudian akhirnya RUU Pilpres tidak terselesaikan sehingga membawa banyak masalah.

Subiyakto mengusulkan, agar Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014 tetap menggunakan UU Nomor 42 Tahun 2008.

Sementara Buchori Yusuf (F-PKS), menyatakan tidak ada salahnya Baleg membuka ruang kembali untuk membahas RUU Pilpres. Dalam konteks Prolegnas RUU Prioritas 2013, berarti menurutnya Baleg akan membahas RUU Pilpres tersebut.

Arif Wibowo (F-PDIP), mengusulkan melanjutkan pembahasan RUU Pilpres dimulai dengan isu teknis mengenai Presiden Treshold.

Menurutnya kesimpulan rapat terdahulu, anggota Baleg diminta untuk mengkaji kembali dan Baleg sebagai inisiator harus menjaring seluas-luasnya berbagai masukan secara optimal mengenai RUU Pilpres tersebut.

Senada Buchori dan Arif, Wakil Ketua Baleg, Dimyati Natakusumah (F-PPP), menyatakan RUU Pilpres harus berkualitas. Oleh karenya harus dikaji kembali secara matang, jangan sampai Baleg sebagai inisiator mendapat cemoohan.

“RUU Pilpres harus selesai dari hulu sampai hilir pembahasan dan dikaji mendalam, draft yang ada belum maksimla,” tegasnya.(sc/dpr/bhc/opn)


 
Berita Terkait RUU Pilpres
 
Pengambilan Keputusan RUU Pilpres Ditunda
 
RUU Pilpres Akan Dibawa ke Rapat Konsultasi Pimpinan
 
RUU Pilpres Akan Dibahas Bulan Maret
 
Baleg Minta Masukan Akademisi Terkait Perubahan UU 42 Tahun 2008
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]