Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Emisi Karbon
RUU Pajak Karbon Masuk Parlemen Australia
Wednesday 14 Sep 2011 00:34:13

Warga Australia memprotes pembahasan RUU Pajak Karbon (Foto: AFP Photo)
Sydney (BeritaHUKUM.com) - Perdana Menteri Australia, Julia Gillard, sudah mengajukan RUU tentang pajak karbon yang kontroversial ke parlemen. "Hari ini kita bergerak dari kata-kata ke perbuatan. Parlemen akan menyelesaikan hal ini," kata Gillard saat mengantarkan RUU, seperti dikutip laman BBC, Selasa (13/9).

Upaya ini merupakan yang ketigakalinya setelah parlemen menolak dua usulan sebelumnya, yang diajukan perdana menteri saat itu, Kevin Rudd, yang kemudian digantikan oleh Gillard pada tahun 2010. Ia pun mengharapkan upaya yang ketiga ini tidak mendapat penentangan dari parlemen.

"Jika Anda tidak melakukan yang baik untuk bangsa, maka Anda sebaiknya tidak di parlemen. Ini waktunya untuk menganmbil tindakan dalam perubahan iklim yang kita butuhkan," kata Gillard.

Dengan peraturan itu maka sekitar 500 industri penghasil polusi terbesar di negara itu harus membayar sebesar A$23 atau sekitar Rp20.000 untuk setiap ton karbon dioksida yang mereka hasilkan. Jika disetujui parlemen, rencananya pajak karbon ini akan mulai diterapkan Juli 2012.

Ditentang oposisi
Pajak karbon menjadi inti dari strategi pemerintah dalam menghadapi perubahan iklim namun pihak oposisi berpendapat pajak itu akan meningkatkan biaya hidup. Saat ini baru Uni Eropa dan Selandia Baru yang sudah menerapkan pajak karbon nasional.

Australia menetapkan target untuk mengurangi emisi sebesar 5% dari level 2002 pada tahun 2020. Kebijakan lingkungan ini juga mendapat dukungan dari para politisi independen maupun Partai Hijau, sehingga diperkirakan akan lolos di parlemen.

Namun, pihak yang menentang tidak juga tidak kalah banyak, antara lain perusahaan energi dan kelompok oposisi. Dan akhir Agustus lalu, ratusan pengemudi truk melakukan aksi unjuk rasa di gedung parlemen Australia di Canberra sebagai aksi menentang pemberlakuan pajak karbon oleh pemerintah.(bbc/sya)


 
Berita Terkait Emisi Karbon
 
• Bursa Perdagangan Karbon Harus Dikapitalisasi di Indonesia, Jangan Diatur Asing
 
• Kategorisasi Pajak Karbon dalam RUU KUP Perlu Tinjauan Kembali
 
• Peer-Reviewed Study: Emisi Karbon Deforestasi Tropis Bisa Diturunkan Separuh dalam Lima Tahun
 
• AS dan Cina Janji Kurangi Emisi Karbon
 
• Perlindungan dan Rehabilitasi Mangrove Menuju Sertifikasi Karbon
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]