Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Gorontalo
RT Korban Eksekusi Dapat Bantuan Rumah dari Pemda Gorut
Friday 24 May 2013 00:26:52

Peletakkan Batu untuk Rumah Tangga Korban Eksekusi oleh Bupati, Indra Yasin, MH, Kmais (23/5).(Foto: BeritaHUKUM.com/shs)
GORONTALO, Berita HUKUM - Setelah hampir dua bulan tinggal di kantor Desa Leboto Kecamatan Kwandang, akhirnya 7 rumah Rumah Tangga (RT) korban eksekusi rumah yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Limboto beberapa waktu lalu akhirnya bernafas lega. Menyusul adanya bantuan pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara tentang pembangunan 7 unit rumah yang ditandai dengan peletakkan batu pertama oleh Bupati, Indra Yasin, MH. Peletakan batu yang berlangsung, Kamis (23/5) ini turut disaksikan ke tujuh keluarga korban, masyarakat dan pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara.

“Saya minta kepada pelaksana agar sebelum memasuki bulan Ramadhan tahun 2013 ini yang tinggal beberapa bulan lagi ketujuh rumah ini sudah siap dipakai. Sehingga ketujuh keluarga rumah tangga ini tidak lagi tinggal dikantor desa," tegas Bupati, Indra Yasin. Dihadapan masyarakat Desa Leboto.

Bupati juga meminta kepada ketujuh rumah tangga untuk tidak lagi mempermasalahkan rumahnya yang telah dieksekusi karena sudah merupakan keputusan pengadian. “Justru saya meminta agar pihak penggugat yang memenangkan lahan atau tanah dilokasi eksekusi tersebut dapat kembali akur," himbau Indra.(bhc/shs)


 
Berita Terkait Gorontalo
 
Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
 
Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
 
Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
 
Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
 
Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]