Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kebakaran
RSCM Terbakar, Layanan Cuci Darah Dialihkan
Monday 06 Feb 2012 13:29:16

Kepulan asap terlibat dari jendela ruang hemodialisa yang berada di lantai VIII gedung baru RSCM (Foto: Detik.com)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Gedung Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, Senin (6/2) pagi, terbakar. Api berasal dari ruang Hemodialisa di lantai VIII ruang Kencana yang merupakan Unit Pelayanan Jantung Terpadu (UPJT). Api berhasil dipadamkam berkat kecepatan dan kesigapan petugas pemadam kebarakan yang dibantu belasan unit mobil damkar.

Meski tidak ada korban jiwa dalam kebakaran yang melanda ruang Hemodialisa tersebut, kerugian akibat kebakaran itu ditaksir mencapai Rp 1 miliar. "Kerugian itu belum termasuk alat yang rusak, dan masih merupakan taksiran kasar. Tercatat ada dua alat yang rusak dan satu kasur yang terbakar. Tapi tidak ada korban jiwa,” kata Direktur Umum RSCM Akmal Taher.

Menurut dia, untuk sementara RSCM belum bisa melakukan tindakan medis pencucian darah. Adapun pasien-pasien yang hari ini sudah mempunyai jadwal untuk melakukan cuci darah, akan dirujuk ke rumah sakit lain. "Kami sudah berkoordinasi dengan rumah sakit yang memiliki pelayanan hemodialisa, untuk sementara merujuk pasien ke sana. Untuk pasien yang sudah biasa menjalani cuci darah di RSCM, biayanya akan ditanggung RSCM," jelas dia.

Adapun rumah sakit yang menjadi rujukan antara lain di Jakarta Medical Center (JMC) dan RSPAD Gatot Subroto. Nmaun, pihak RSCM belum dapat memastikan kapan pelayanan Hemodialisa di rumah sakit itu akan kembali normal. "Kami harap dalam satu minggu ke depan pelayanan cuci darah sudah kembali normal," harapnya.

Akmal Taher mengungkapkan, kebakaran yang terjadi di unit yang melayani cuci darah, diketahui terjadi pada pukul 06.00 WIB. Kebakaran pertama kali diketahui petugas cleaning service. "Dia melihat ada asap diruang itu. Kebakaran sementara diduga karena korsleting listrik. Di dalam ruang itu ada 36 mesin pelayanan. Dua unit mesin terbakar, satu tempat tidur dan tiga unit AC. Kebakaran bisa dipadamkan pukul 07.20 WIB oleh puluhan petugas pemadam kebakaran,” jelas dia.(inc/irw)


 
Berita Terkait Kebakaran
 
Kebakaran Kembali Terjadi di Samarinda, Hanguskan 8 Rumah dan 48 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal
 
KM Prince Soya Tujuan Samarinda Terbakar di Pelabuhan Parepare
 
Kebakaran Ruko Tiga Pintu di Samarinda, 7 Orang Meninggal Dunia
 
Pemukiman Padat Penduduk di Samarinda Seberang Terbakar, 15 Bangunan Jadi Arang
 
Berita Terbakar Kapal LCT PT Baroka Sangat Mendiskreditkan, Masalah Korban dan Kerugian Semua akan Ditanggung Perusahaan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]