Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
RAPBN
RKA KL Kemenpora Harus Mengacu Pada RAPBN 2014
Wednesday 04 Sep 2013 23:28:51

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Syamsul Bachri.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi X DPR menilai usulan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKA K/L) yang disampaikan oleh Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo masih perlu pendalaman lebih lanjut. Untuk itu, dalam waktu dekat Komisi X akan melakukan RDP dengan masing-masing Eselon I di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.

“RKA K/L Kemenpora harus mengacu pada RKA K/L yang disampaikan Pemerintah dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2014 kepada DPR, baik dari sisi unit organisasi, jenis belanja, fungsi, program, kegiatan dan output,” jelas Wakil Ketua Komisi X DPR Syamsul Bachri saat memimpin raker dengan Menpora di ruang rapat Komisi X, Gedung Nusantara I, Rabu (4/9).

Selain itu, tambah Politisi Golkar ini, Kemenpora perlu melakukan pengkajian secara komprehensif terkait kebijakan alokasi anggaran belanja sosial. Penajaman juga perlu dilakukan terhadap program penguatan karakter bangsa yang mengarahkan generasi muda memiliki sikap kemandirian dan kepemimpinan.

Terkait dengan peningkatan prestasi olahraga, Anggota Komisi X Irsal Yunus memberikan catatan tersendiri. Ia mempertanyakan bagaimana upaya Kemenpora dalam meningkatkan prestai olahraga, termasuk pembibitan.

“Penyusunan RKA K/L ini belum fokus pada peningkatan prestasi olahraga. Tidak ada keseriusan dari Kemenpora untuk betul-betul menjalankan program pembibitan. Padahal anggaran untuk pembibitan sudah diberikan. Bagaiman kita memulai olahraga yang baik, ketika bibitnya gak bagus,” cecar Irsal.

Kemudian, Politisi PDI Perjuangan ini juga menyoroti masalah kepengurusan organisasi. Ia menilai, kepengurusan organisasi belum sempurna, walaupun secara pokok sudah diselamatkan, contohnya di kepengurusan PSSI. Namun menurutnya organisasi lain belum bekerja secara maksimal.

“Apakah dengan anggaran seperti ini, Kemenpora sudah mengharapkan kepengurusan organisasi yang maksimal dan profesional? Sebagai bukti, sampai sekarang Persija dan Persib masih ribut. Mungkinkah Menpora mengeluarkan guidance book atau buku petunjuk bagaimana mengelola organisasi keolahragaan? Berikut dengan sanksi untuk organisasi yang tidak mematuhi hak dan kewajibannya. Bukankah itu hal yang cukup penting?,” tanya Irsal kepada Menpora.

Oleh karena itu, dalam RDP dengan Eselon I Kemenpora nanti, Irsal akan mempertanyakan upaya yang dilakukan dalam perbaikan kepengurusan organisasi olahraga itu.

“Hal ini sekiranya menjadi perhatian Kemenpora, bagaimana pengelolaan organisasi keolahrgaan ini. Sehingga anggaran yang sudah dikeluarkan itu diharapkan dapat menyelesaikan keributan antar klub olahraga tersebut,” tegas Irsal.(sf/dpr/bhc/rby)


 
Berita Terkait RAPBN
 
Banggar DPR Sepakat Postur Sementara RAPBN 2022 Rp2.714,2 Triliun
 
Ketua DPR Berharap Pemerintah Optimalkan Pendapatan Negara pada RAPBN 2022
 
Banggar: RAPBN 2022 Disusun Dengan Ketidakpastian
 
Penuh Tantangan, RAPBN 2021 Dituntut Kredibel
 
Heri Gunawan: RAPBN Harus Berjalan Tepat Sasaran
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]